Buruh Demo Besar-besaran Tolak UMP 2026 Hari Ini!

Presiden KSPI sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal di Kompleks Istana Kepresidenan
Sumber :
  • Yeni Lestari/VIVA

Jakarta, VIVA – Ribuan buruh akan menggelar demonstrasi di Istana Negara, Jakarta Pusat hari ini, Senin, 29 Desember 2025. Demonstrasi tersebut terkait dengan penolakan penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026.

img_title Demo Prancis Berlanjut! KBRI Paris Imbau WNI Waspada, Hindari Titik Ini

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan aksi demonstrasi akan digelar selama dua hari pada 29-30 Desember 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Aksi besar-besaran, ini aksi awalan, untuk aksi awalan besar-besaran serempak dua hari di Istana Negara dan atau DPR RI. Aksi serempak dua hari di Istana Negara dan atau DPR RI pada tanggal 29 Desember 2025 dan dilanjutkan tanggal 30 Desember 2025 di tempat yang sama,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, dikutip Senin, 29 Desember 2025.

img_title Usai Kenya West, Jakarta Bakal Diserbu Konser Skala Stadion, Pramono: Sudah 15 Konser Ajukan Izin

Said Iqbal menuturkan, aksi akan diikuti oleh 1.000 buruh pada tanggal 29 Desember 2025. Kemudian, sebanyak 10.000 buruh ikut dalam aksi kedua pada 30 Desember 2025.

“Aksi akan diikuti ribuan buruh Jawa Barat, Banten, DKI karena yang lebih dekat ke istana. Untuk aksi tanggal 29 Desember diikuti 1.000 buruh karena sudah banyak yang libur, konsolidasi juga terlalu mepet akhirnya diputuskan 1.000 buruh akan aksi tanggal 29 desember di Istana Negara, titik kumpul Patung Kuda jam 10.00 WIB,” tutur Said.

img_title Fasilitas di NTB dan NTT Belum Lengkap, Pramono Anung: Jakarta Siap Bantu Gelar PON 2028

“Untuk aksi 30 Desember diikuti minimal 10.000 buruh, aksi 30 Desember minimal 10.000 buruh di Istana Negara dengan titik kumpul di Patung Kuda jam 10.00 WIB,” sambung dia.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 dengan kenaikan 6,17 persen.

Kenaikan UMP DKI Jakarta ini ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Dengan begitu, maka UMP DKI Jakarta mengalami kenaikan menjadi Rp5.729.876.

"Setelah rapat beberapa kali di Dewan Pengupahan antara buruh, pengusaha, dan Pemerintah DKI Jakarta, telah disepakati untuk kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 sebesar Rp5.729.876," kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"UMP sebelumnya sebesar Rp5.396.761, maka kenaikannya sebesar 6,17% atau Rp333.115," sambungnya.

Penetapan UMP ini kata Pramono didasari oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Pramono menyebut kenaikan UMP ini mulai berlaku 1 Januari 2026 mendatang. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut