Irwasum: 689 Anggota Polri Dipecat Sepanjang 2025

Irwasum Polri, Komjen Pol Wahyu Widada
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube Divisi Humas Polri

Jakarta, VIVA – Polri mengungkapkan penegakan sanksi etik dan disiplin terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran sepanjang tahun 2025. 

img_title Bukan Cuma Pembakar! Bareskrim Incar Individu hingga Korporasi yang Raup Untung dari Karhutla

Pemaparan soal sanksi etik ini disampaikan Irwasum Polri, Komjen Pol Wahyu Widada dalam acara Rilis Akhir Tahun (RAT) 2025 Mabes Polri di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Desember 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pada tahun 2025 ini Polri telah menjatuhkan sebanyak 9.817 putusan sidang Kode Etik Profesi Polri," kata Wahyu.

img_title Habiburokhman Puji Polri Tak Pandang Bulu Tangani Kasus Karhutla

Wahyu merinci, ribuan putusan itu terdiri dari 2.707 sanksi etik berupa pernyataan perbuatan tercela, 1.951 permintaan maaf secara lisan maupun tertulis, 1.709 sanksi Patsus selama 30 hari serta 1.196 sanksi demosi.

"689 sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), 637 sanksi tunda pangkat dan tunda pendidikan, dan 44 sanksi lainnya," tutur dia.

img_title Menhan Sjafrie Minta Penanganan Karhutla Tak Jalan Sendiri-sendiri, Ini yang Diperintahkan

Selain itu, kata Wahyu, Polri juga telah menjatuhkan 5.061 putusan sidang disiplin selama 2025.

"Beberapa sanksi terkait dengan pembinaan antara lain: 1.711 sanksi penempatan dalam tempat khusus (Patsus), 1.289 sanksi teguran tertulis," ungkap Wahyu.

"804 sanksi tunda pendidikan, 510 sanksi tunda pangkat, 364 sanksi demosi, dan 393 sanksi lainnya," sambungnya.

Di sisi lain, Wahyu mengungkap ada peningkatan visibilitas pelanggaran anggota pada tahun ini. 

Hal ini menunjukkan semakin terbukanya akses pelaporan masyarakat, meningkatnya keberanian publik untuk melapor, serta semakin transparannya sistem pengawasan internal Polri.

Sehingga mekanisme kontrol dan akuntabilitas organisasi berjalan lebih efektif dan responsif terhadap dinamika di lapangan.

"Di mana pelanggaran yang terjadi ditindak dengan tegas, tidak ditutup-tutupi, diproses secara terbuka, dan dijadikan sebagai instrumen pembelajaran institusional dalam memperkuat integritas dan profesionalisme anggota," ucapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih lanjut Wahyu memastikan Polri, khususnya Itwasum dan Divpropam Polri tidak hanya mengawasi anggota melainkan akan memberi tindakan tegas jika terjadi pelanggaran.

"Jadi kalau sudah diawasi, tetap melakukan pelanggaran, ya tinggal digigit. Karena kalau nggak digigit ya percuma saja. Oleh karena itu ketegasan pimpinan, dalam hal ini perintah langsung Pak Kapolri, untuk selalu menindak tegas dan jangan ragu-ragu terhadap setiap anggota yang melakukan pelanggaran, terus akan kita tindak lanjuti," pungkas Wahyu.

Sidang praperadilan Febrie Adriansyah di PN Jaksel

Febri Diansyah Tegaskan Praperadilan Dikabulkan Tak Berarti Perkara Febrie Adriansyah Gugur

Febri Diansyah menegaskan praperadilan Febrie Adriansyah hanya menguji prosedur dan tidak menghilangkan substansi perkara pokok jika dikabulkan hakim.

img_title
VIVA.co.id
24 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut