Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Hari Ini

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube TV Parlemen

Jakarta, VIVA – Komisi III DPR RI menggelar rapat untuk membahas soal pembentukan Rancangan Undang-undang atau RUU Perampasan Aset pada hari ini, Kamis, 15 Januari 2026.

img_title Bahas RUU Perampasan Aset, Jamdatun Narendra Mewanti-wanti Penerapan NCB: Perlu Dipertimbangkan

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Hari ini kita mulai pembentukan RUU tentang perampasan aset terkait dengan tindak pidana," kata Sari memimpin rapat.

img_title KPK Ungkap Modus Kasus Cukai PT Djarum, Ada Pengondisian Tidak Bayar Sesuai Angka yang Ditetapkan

Sari menjelaskan, pembahasan RUU Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana ini merupakan salah satu upaya untuk memberantas korupsi dan memulihkan keuangan negara.

"Salah satu upaya kita memaksimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial," tutur dia.

img_title AKBP Edy Herwiyanto Diperiksa Propam soal Dugaan Korupsi, Polri Tegaskan Ayah Wali Kota Kediri Itu Tak Kebal Hukum

Sari mengatakan dalam rapat tersebut, Komisi III DPR akan mendengar laporan progres penyusunan naskah akademik dan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana dari Badan Keahlian DPR.

"Dalam proses pembentukan RUU tentang perampasan aset terkait dengan tindak pidana ini kita ingin memaksimalkan partisipasi warga negara. Kita juga akan memulai pembentukan RUU tentang hukum acara perdata yang semua pembahasannya dilakukan secara tersendiri," ungkap dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono menyebut RUU yang dibahas terdiri dari delapan bab dan 62 pasal.

Adapun 8 bab itu terdiri dari ketentuan umum, ruang lingkup, aset tindak pidana yang dapat dirampas, hukum acara perampasan aset, pengelolaan aset, kerja sama internasional, pendanaan dan ketentuan penutup.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid

KPK Respons Kabar Nusron Wahid Pergi ke Luar Negeri Lagi, Tidak Bisa Dicekal?

KPK merespons kabar Nusron Wahid pergi ke Jepang setelah dua kali mangkir pemeriksaan kasus suap sertifikat HGB Summarecon. KPK mengaku belum bisa mencekal ke luar negeri

img_title
VIVA.co.id
3 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut