Kasus Dugaan Penipuan Rp 28 Miliar yang Dilakukan Bupati Sidoarjo Naik Penyidikan

Ilustrasi Reserse Bareskrim Polri
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA – Bareskrim Polri meningkatkan kasus dugaan penipuan senilai Rp 28 miliar yang dilakukan Bupati Sidoarjo, Subandi dan anggota DPRD Sidoarjo M Rafi Wibisono ke tahap penyidikan. 

img_title Habiburokhman Puji Polri Tak Pandang Bulu Tangani Kasus Karhutla

Kasus dugaan penipuan itu dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri oleh Dimas Yemahura Alfarauq pada 16 September 2025 dan teregister dengan Nomor: LP/B/451/IX/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Alhamdulillah Bareskrim Polri menyatakan perkaranya sudah naik pada tingkat penyidikan. Hari ini saya menerima pemberitahuan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu 21 Januari 2026.

img_title Dikhianati Bertubi-tubi, Ini Penyebab Kondisi Finansial Ruben Onsu Makin Memburuk

Ia menyebut Surat Perintah Tugas Penyidikan untuk kasus tersebut tertuang melalui surat SP.Gas. Sidik/70.2b /I/RES.1.11./2026/ Dittipidum, tanggal 20 Januari 2026.

Dimas menjelaskan Subandi bersama anaknya yakni Rafi melakukan penipuan dengan modus investasi perumahan terhadap kliennya. Keduanya, kata dia, menjanjikan adanya rencana pembangunan proyek perumahan dan meminta dana investasi. 

img_title Wanita Ini Kaget Ruben Onsu Jadi Tersangka Penipuan, Singgung Soal Mantan

"Setelah dilakukan pendistribusian dana investasi, ternyata dana investasi tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan sampai dengan saat ini," jelasnya.

Ia mengatakan sejak menerima dana investasi sebesar Rp 28 miliar dari kliennya pada tahun 2024, rencana pembangunan komplek perumahan itu tidak kunjung terealisasi sampai saat ini.

"Dijanjikan oleh dia itu akan dibangun oleh developer yang akan menghasilkan keuntungan jika dibangun perumahan. Tapi sampai dengan saat ini tidak ada perumahan, masih berupa pesawahan, dan tidak pernah ada pembangunan proyek developer," jelasnya.

Dimas mengatakan kliennya juga sudah berulang kali melayangkan somasi terhadap keduanya namun tidak kunjung mendapatkan jawaban.

Oleh karenanya, ia berharap kasus itu dapat segera diusut tuntas dan segera dilakukan penetapan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri.

"Total kerugian yang cukup besar tentu ini sangat-sangat memprihatinkan karena perlu diketahui klien kami mengalami kerugian sebesar Rp28 miliar," jelasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih lanjut, ia juga berharap agar korban-korban penipuan investasi lainnya untuk berani melapor dan tidak takut terhadap status yang bersangkutan selaku Bupati dan anggota DPRD.

"Kami berharap perkara ini segera dilakukan penetapan tersangka dan penindakan," pungkasnya.

Ilustrasi Karhutla

Bukan Cuma Pembakar! Bareskrim Incar Individu hingga Korporasi yang Raup Untung dari Karhutla

Bareskrim Polri menegaskan bakal mengejar pihak yang mendapatkan keuntungan dari praktik pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Sumatra dan Kalimantan.

img_title
VIVA.co.id
24 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut