Kemenhut Cabut Izin Lembaga Konservasi Bandung Zoo, Bagaimana Nasib Satwanya?

Bandung Zoo
Sumber :
  • tvOne/Cepi Kurnia

VIVA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencabut izin lembaga konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) yang mengelola Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo), sebagai langkah penyelamatan satwa dan penataan pengelolaan kawasan tersebut.

img_title Sahroni Dukung Pengusutan Kasus Korupsi Transfer Pricing yang Diduga Rugikan Negara Rp 2 T

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut Satyawan Pudiyatmoko di Bandung, Kamis, 5 Februari 2025, mengatakan pencabutan izin itu agar negara dapat memastikan seluruh satwa tetap terlindungi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Negara tidak boleh membiarkan satwa menjadi korban dari persoalan administratif. Pencabutan izin ini kami lakukan untuk memastikan satwa di Kebun Binatang Bandung terlindungi dan tidak terlantar," kata Satyawan

img_title Kemenhut Ungkap Pembalakan Liar di Suaka Margasatwa Kerumutan Riau

Kemenhut akan bertanggung jawab terhadap perawatan dan penyelamatan seluruh satwa selama maksimal tiga bulan ke depan, hingga ditetapkan pengelola baru yang dinilai profesional serta memenuhi standar kesejahteraan satwa.

"Kebun Binatang Bandung adalah kebanggaan masyarakat Jawa Barat, khususnya Kota Bandung. Satwa yang ada di dalamnya adalah amanah yang harus kita jaga bersama," ujarnya.

img_title 12.880 Personel Gabungan Turun Tangan Padamkan Karhutla di Kalimantan

Pemerintah juga menegaskan kehadiran negara dalam menjaga aset daerah sekaligus menyelamatkan satwa melalui pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) Kebun Binatang Bandung, menyusul pengosongan aktivitas YMT dan pencabutan izin lembaga konservasi tersebut oleh Menteri Kehutanan.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan pengamanan kawasan Kebun Binatang Bandung untuk menata aset milik daerah dan memastikan keselamatan seluruh satwa.

"Kebun Binatang Bandung adalah tanah milik Pemerintah Kota Bandung yang berfungsi sebagai ruang terbuka hijau publik dengan fungsi perlindungan. Negara wajib hadir untuk menjaga aset ini dan memastikan satwa yang ada di dalamnya terlindungi," kata Farhan

Farhan menjelaskan penanganan Kebun Binatang Bandung secara bersama oleh pemerintah pusat melalui Kemenhut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Kehutanan, serta Pemerintah Kota Bandung agar masa transisi berjalan aman dan terkendali.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menegaskan kewenangan terhadap satwa, khususnya satwa dilindungi, berada pada Kemenhut, sedangkan Pemkot Bandung mendukung upaya penyelamatan serta perawatan sesuai standar kesejahteraan.

"Satwa tidak boleh menjadi korban konflik administratif atau kelembagaan. Yang kami lakukan hari ini adalah memastikan mereka aman, dirawat, dan tidak terlantar," ujarnya. (ant)

Operasi Darat Penanganan Karhutla.

Tangani Karhutla Kalimantan dan Sumatera, Kemenhut Kerahkan 12.880 Personel

Kemenhut akselerasi operasi terpadu pengendalian karhutla di Kalimantan dan Sumatera, dan kerahkan 12.880 personel untuk pemadaman hingga operasi modifikasi cuaca (OMC).

img_title
VIVA.co.id
23 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut