AKP Malaungi Ajukan Praperadilan Status Tersangka Narkoba

Kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni
Sumber :
  • ANTARA/Dhimas B.P

Mataram, VIVA – Ajun Komisaris Polisi Malaungi akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba saat menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB).

img_title 7 WNI Awak Kapal Pengangkut 1,16 Ton Ketamin Dibebaskan, Satu Warga Taiwan Jadi Tersangka Tunggal

"Kami tidak rela klien kami (AKP Malaungi) sendiri yang dijadikan tersangka dan karena itu kami akan segera lakukan gugatan praperadilan terkait penetapan sebagai tersangka," kata kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni dalam konferensi pers di Mataram, Kamis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut dia, penyidik pada Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB terkesan memaksakan dan tergesa-gesa dalam menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka.

img_title Polisi Cokok 3 Pria yang Diduga Jadi Pengedar Narkoba, Sabu hingga Etomidate Disita

"Dalam kasus ini, masih banyak orang yang terlibat belum diperiksa, termasuk Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, ini ada apa?" ujarnya.

Asmuni menyampaikan hal tersebut dari pantauan penyidikan selama memberikan pendampingan hukum kepada AKP Malaungi. AKBP Didik sebagai atasan AKP Malaungi yang diyakini kliennya terlibat dalam kasus ini, tidak nampak di penyidikan.

img_title Tito Sebut Bedah Rumah di Kampung Ambon Jadi Upaya Berantas Akar Narkoba

"Kami kecewa di sini, patut diduga ada upaya menyembunyikan orang yang namanya AKBP Didik Putra Kuncoro yang sampai saat ini belum kita ketahui dimana. Ada yang menyatakan dia di Denpasar, ada yang bilang dia di Mabes Polri, belum jelas semua," ucap dia.

Bahkan, Asmuni pun mengakui bahwa dirinya berupaya menanyakan tentang status dan keberadaan AKBP Didik secara langsung kepada Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj.

"Kemarin sempat komunikasi dengan Dirresnarkoba Polda NTB, katanya akan dilakukan pencekalan. Tanya imigrasi lagi, belum tentu hari ini bisa keluar, ini patut pertanyakan," ujarnya.

Dari penelusuran pihaknya, AKBP Didik baru sebatas menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik Bidang Propam Polda NTB.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Akhirnya yang kita tahu, baru di propam saja diperiksa. Yang pidana umumnya (kasus narkoba) belum ada sama sekali," ucap Asmuni.

Begitu juga dengan sabu-sabu yang berada dalam penguasaan AKP Malaungi sebanyak 488 gram. Barang haram yang ditemukan di rumah dinas AKP Malaungi di Komplek Asrama Polres Bima Kota itu, jelas dia, merupakan titipan dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut