Sidang Perdana Praperadilan Eks Menag Yaqut Digelar Hari Ini!

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA – Sidang Perdana gugatan praperadilan atas status tersangka yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa, 24 Februari 2026.

img_title OTT KPK Tangkap 17 Orang, Ada Dirjen ATR/BPN hingga 2 Kakantah

"Selasa, 24 Februari 2026. Jam 10.00 (WIB). Agenda sidang pertama," demikian dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pihaknya akan mengikuti proses persidangan. Lembaga antirasuah ini juga kata dia akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut.

img_title Periksa Mantan Asisten Ridwan Kamil, KPK Telusuri Transaksi di Rekening

"Tentu KPK melalui Biro Hukum akan menyiapkan jawaban dalam sidang praperadilan tersebut," ucap Budi.

Sebelumnya diberitakan, eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.

img_title KPK OTT di Kabupaten Bogor!

Permohonan praperadilan itu dilayangkan Yaqut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara: 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Rabu, 11 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun SIPP PN Jakarta Selatan tidak menampilkan petitum lengkap yang dimohonkan, termasuk nama hakim tunggal yang hendak memeriksa dan mengadili perkara belum diketahui.

"Sidang pertama: Selasa, 24 Februari 2026," demikian kutipan SIPP PN Jakarta Selatan.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo

KPK Ungkap OTT Jerat Dirjen ATR/BPN dan Kakantah Terkait Pengurusan HGB

KPK menangkap 17 orang dalam OTT tersebut, dan di antaranya adalah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN dan 2 kepala kantah

img_title
VIVA.co.id
15 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut