Oknum Polisi yang Sewa Mobil Tapi Digadaikan Jadi Tersangka!

Ilustrasi Polri.
Sumber :
  • Istimewa

Kabupaten Tangerang, VIVA - Oknum polisi berinisial Bripka AI jadi tersangka dalam keterlibatan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan rental. Kasusnya ditangani Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang.

img_title Sopir Truk Molen yang Hantam 6 Orang hingga Tewas di Bekasi Jadi Tersangka!

"Saat ini yang bersangkutan sudah tersangka dan masih dalam proses penyidikan tadi sudah," ujar Kapolresta Tangerang, Komisaris Besar Polisi Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah di Tangerang, Selasa, 24 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan penetapan status tersangka ini, maka Bripka AI sudah ditahan oleh Seksi Profesi dan Keamanan (Propam). Namun, Indra menegaskan, oknum polisi ini masih tetap berstatus sebagai anggota Polri, seraya sidang kode etiknya berjalan.

img_title Survei Populix Ungkap Merek Mobil Paling Banyak Dibeli Gen Z

"Karena memang proses kode etiknya masih berjalan, nanti setelah diputuskan, maka pidananya kita terapkan," kata dia.

Atas perbuatannya, Bripka AI disangkakan Pasal 492 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.

img_title Buntut Polisi Todong Senjata ke Santriwati, Komnas Perempuan: Proses Hukum Tidak Membenarkan Tindakan Itu

Sebelumnya, oknum anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten berinisial Bripka AI, dijatuhi sanksi demosi setelah terbukti terlibat kasus penipuan atau penggelapan mobil rental.

"Itu sudah putusan, demosi penahanan khusus atau penahanan di penjara itu kalau polisi namanya penempatan khusus," ucap Kepala Seksi Paminal Polresta Tangerang, Ajun Komisaris Polisi Imam Ruspandi di Tangerang, Senin, 16 Februari 2026.

Sebagaimana diketahui, oknum polisi tersebut dilaporkan atas dugaan penggelapan mobil rental dengan modus menggadaikan unit mobil berjenis Toyota Calya berwarna putih dengan nomor polisi B 2479 JUL yang disewanya ke orang lain senilai Rp25 juta.

Imam bilang, atas perkara itu oknum anggota Polresta Tangerang ini telah menjalani sidang disiplin Polri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dimana, berdasarkan laporan dari dua korban dalam kasus penipuan dan terdapat satu korban lain yang berkaitan dengan permasalahan utang piutang.

"Ada korban lainnya bernama ibu Tati, uangnya dipinjam kurang lebih Rp50 juta, tetapi belum dikembalikan," kata dia. (Ant)

(FOTO ILUSTRASI) Pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Bukan Cuma Diproses Hukum, 20 Perusahaan Tersangka Karhutla Diminta Ganti Rugi

Penetapan puluhan korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) oleh Bareskrim Polri, mendapatkan atensi dari Komisi IV DPR RI.

img_title
VIVA.co.id
3 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut