Hakim Vonis Bebas Advokat Junaedi dalam Kasus Suap Putusan Lepas CPO

Advokat Junaedi Saibih dalam sidang pembacaan putusan
Sumber :
  • ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Jakarta, VIVA – Advokat Junaedi Saibih dibebaskan dari kasus dugaan suap dalam pengondisian putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) pada 2025.

img_title Advokat di Aceh Diduga Dikeroyok dan Diancam Golok, Pelaku Minta Uang Rp10 Juta

Hakim Ketua Effendi menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) gagal membuktikan meeting of mind atau kesamaan pikiran terkait perbuatan Junaedi dalam perkara suap tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menyatakan terdakwa Junaedi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu, alternatif kedua, dan alternatif ketiga penuntut umum," ujar Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

img_title Perlawanan Roy Suryo Kandas! Hakim Minta Jaksa Teruskan Perkara Ijazah Jokowi

Dengan demikian, Hakim Ketua menetapkan tuntutan jaksa terkait pencabutan izin advokat dan pemecatan Junaedi sebagai dosen di Universitas Indonesia gugur dengan sendirinya.

Untuk itu, majelis hakim memerintahkan pemulihan hak Junaedi dalam kedudukan, kemampuan, harkat, serta martabatnya.

img_title Peluang Karier Pengacara Terbuka, Lulusan S1 Hukum Perlu Tahu Tahapan Ini

Hakim Ketua menyatakan Junaedi tidak pernah terbang ke Singapura untuk rapat langsung dengan Wilmar Group Singapura, selaku pihak utama, yang juga terlihat dari alat bukti paspor Junaedi.

Selain itu, lanjut Hakim Ketua, tidak ada komunikasi antara Junaedi dengan dua advokat lainnya yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut, yakni Marcella Santoso dan Ariyanto, yang menunjukkan adanya kesamaan pikiran untuk menyerahkan uang, tidak ada pembagian peran dalam pelaksanaan pemberian suap, dan tidak ada persetujuan bersama yang dapat diidentifikasi secara tegas.

"Padahal, meeting of mind adalah syarat utama dari terwujudnya unsur penyuapan," tutur Hakim Ketua.

Sebelumnya, Junaedi dituntut dengan pidana penjara selama 9 tahun serta pidana denda Rp600 juta subsider pidana penjara 150 hari.

Terkait status profesinya, Junaedi juga dituntut pula agar Majelis Hakim memerintahkan organisasi advokat memberhentikannya secara tetap.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam kasus tersebut, Junaedi didakwa memberikan suap senilai Rp40 miliar kepada para hakim yang menangani perkara korupsi CPO, bersama-sama dengan Marcella dan Ariyanto serta Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei.

Atas perbuatannya, Junaedi diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut