Delpedro dkk Divonis Bebas, Menko Yusril Pastikan Bersifat Final

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra
Sumber :
  • Yeni Lestari/VIVA

Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan bahwa vonis bebas terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan kawan-kawan (dkk) bersifat final.

img_title Yusril Sebut Revisi UU Peradilan Militer Sudah Jadi Amanat Undang-undang

Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 299 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, terhadap putusan bebas (vrijspraak) atau putusan lepas (ontslag) tidak dapat diajukan upaya hukum apa pun oleh jaksa penuntut umum, termasuk melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi tidak dapat diajukan kasasi lagi karena selesai sampai di sini dan tidak dapat dilakukan upaya hukum apa pun," ucap Menko Yusril dalam keterangan video yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 7 Maret 2026.

img_title Menko Yusril Bantah Tulis Buku 'Islam Ala Prabowo': Hanya Diwawancarai

Dia menuturkan, dalam KUHAP lama, sebenarnya hal tersebut sudah diatur, namun dalam praktiknya jaksa menciptakan teori bahwa putusan bebas terbagi dua, yakni bebas murni dan bebas tidak murni.

Apabila putusan bebas itu tidak murni, kata dia, maka jaksa bisa mengajukan kasasi. Namun yang dipermasalahkan, dirinya menuturkan selama ini kriteria bebas murni atau tidak tersebut tidak begitu jelas. "Praktik-praktik semacam itu menimbulkan banyak sekali kekacauan dalam penegakan hukum," kata dia.

img_title Tak Terduga! Begini Respons Menteri Pigai Soal Vonis 2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dipangkas

Selain Delpedro, terdapat tiga terdakwa lainnya yang divonis bebas, yakni staf Lokataru Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan admin Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar.

Adapun keempat terdakwa divonis bebas usai dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum dinilai tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya upaya manipulasi, fabrikasi maupun rekayasa fakta yang dilakukan oleh para terdakwa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan demikian, Majelis Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Sebelumnya, keempat terdakwa dituntut pidana selama 2 tahun penjara karena diyakini secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yaitu turut serta melakukan tindak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan mengadu orang untuk melakukan tindak pidana, atau menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut