KPK Pede Hakim Tolak Praperadilan Eks Menag Yaqut

Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sumber :
  • ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

img_title KPK Panggil 4 Pegawai BNPB soal Korupsi Dana Siap Pakai Bencana, Sitaan Rp5,47 Miliar Diusut

Yaqut sebelumnya melayangkan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka dalam kasus korupsi kuota haji.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami berkeyakinan, dalam putusannya hakim akan menolak permohonan dari pemohon dan menyatakan penetapan tersangka saudara YCQ dalam perkara ini sah," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin, 9 Maret 2026.

img_title Namanya Terseret Dugaan Korupsi, AKBP Edy Herwiyanto Diperiksa Propam Mabes Polri

Selain itu, Budi mengatakan KPK juga meyakini Majelis Hakim menerima dalil-dalil jawaban lembaga antirasuah melalui Biro Hukum dan menyatakan seluruh aspek formal atau formil dalam prosedur penyidikan yang meliputi penetapan tersangka telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan kecukupan alat bukti yang sah.

Sementara itu, putusan terhadap praperadilan Yaqut diagendakan pada 11 Maret 2026.

img_title Luhut Tegaskan Pasal Kerugian Negara Tak Dihapus dari UU Tipikor, Ini 4 Usulan Perubahannya

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai menyidik kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex. Sementara, Fuad tidak diperpanjang.

Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari BPK RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji. Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar. (Ant)

Ilustrasi Gedung KPK

KPK Geledah PT Djarum dalam Pengembangan Kasus Bea Cukai

KPK menggeledah kantor PT Djarum dan Bea Cukai Kudus pada 28 Oktober 2026 untuk mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.

img_title
VIVA.co.id
28 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut