Sidang Putusan Praperadilan Eks Menag Yaqut Digelar Hari Ini

Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sumber :
  • ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Jakarta, VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan praperadilan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas hari ini, Rabu, 11 Maret 2026.

img_title KPK Tak Pakai Pasal Hukuman Mati di Kasus Dana Bencana BNPB, Ini Isi Aturannya

Sidang putusan tersebut terkait dengan penetapan status tersangka Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Putusan akan kita ucapkan pada tanggal 11 Maret jam 10.00 WIB," kata hakim tunggal praperadilan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro usai memimpin sidang kesimpulan praperadilan dari kedua belah pihak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip Rabu, 11 Maret 2026.

img_title Rocky Gerung Ingin Sapu Bersih Istana dari Para Koruptor: Orang-orang Munafik Banyak di Sana

Sebelumnya diberitakan, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan gugatan praperadilan yang diajukan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan untuk melawan proses hukum.

Hal itu ditegaskan Yaqut usai sidang praperadilan atas status tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Februari 2026.

img_title KPK Bakal Surati Panglima TNI soal Kasus Korupsi Dana BNPB, Peran Suharyanto Sudah Dipaparkan ke Puspom

"Saya memenuhi hak saya untuk mengajukan praperadilan atas penetapan saya sebagai tersangka oleh KPK. Jadi tidak dalam rangka untuk menghambat apalagi melawan proses hukum, tidak," kata Yaqut kepada wartawan.

Dia menyebut, praperadilan ini merupakan hak dirinya sebagai pihak yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus kuota haji.

"Tetapi menggunakan hak saya sebagaimana tadi saudara-saudara semua juga saksikan, KPK menggunakan haknya untuk tidak hadir pada hari ini," tutur dia.

Dalam kesempatan itu, Yaqut juga mengungkap alasan dirinya membagi kuota haji tambahan tahun 2024 menjadi 50:50 antara kuota haji khusus dan reguler.

Yaqut mengatakan pertimbangan dirinya saat itu yakni untuk menjaga keselamatan jiwa jemaah haji karena adanya keterbatasan tempat. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kemudian yang ketiga, saya juga perlu sampaikan bahwa persoalan yang menimpa saya ini adalah persoalan yang kita tahu semua tentang kuota haji," ucap dia.

"Ya, satu-satunya pertimbangan saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifzhun nafsi, menjaga keselamatan jiwa jemaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi," sambungnya.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra

Ditanya soal Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB, Yusril Singgung HAM

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan pemerintah menghormati proses hukum yang dilakukan KPK

img_title
VIVA.co.id
18 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut