KPK Periksa Eks Menag Yaqut Hari Ini, Diminta Kooperatif!

Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sumber :
  • ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas hari ini, Kamis, 12 Maret 2026.

img_title Tak Hanya Ketua KPK, Anggota DPR NasDem Ikut Tolak Usulan Luhut: Tidak Relevan

Yaqut akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Benar, hari ini Kamis, 12 Maret 2026 penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023 - 2024," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis, 12 Maret 2026.

img_title Gus Ipul Dukung KPK Usut Dugaan Suap Muktamar NU, Ancam Seret Pelapor ke Pengadilan Jika Tak Terbukti

Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Yaqut akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

"Pemeriksaan terhadap saudara YCQ dalam status sebagai tersangka. Pemeriksaan akan dilakukan di gedung KPK Merah Putih," tutur dia.

img_title Ketua KPK Tolak Usulan Luhut: Ini Lebih Penting!

Lembaga antirasuah ini, disebut Budi berhadap Yaqut kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

"Kami meyakini yang bersangkutan kooperatif dan akan memenuhi panggilan ini," pungkas Budi.

Hakim Tolak Praperadilan Yaqut

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut terkait status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut disampaikan hakim tunggal praperadilan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang putusan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu, 11 Maret 2026 siang. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Sulistyo saat membacakan amar putusan.

Dengan putusan tersebut, maka status tersangka kasus korupsi kuota haji yang menjerat eks Menag Yaqut tetap sah.

Tersangka korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi DPRD Indramayu

Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu, Wabup Ditahan

Kejati menahan dua dari tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu

img_title
VIVA.co.id
21 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut