MAKI Minta DPR Bentuk Panja Usut Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Begini Respons KPK
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ia mendapatkan informasi bahwa Yaqut juga tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri pada 21 Maret 2026. "Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam," kata Silvia.
Â
Menurut KPK, keluarga Yaqut memohon kepada KPK pada 17 Maret 2026 agar mantan Menag tersebut menjadi tahanan rumah. KPK kemudian mengabulkan permohonan itu dan Yaqut menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan eks Menag Yaqut -- tersangka korupsi kuota haji sudah tidak berada di Rutan KPK sejak 19 Maret 2026 malam hari. Status penahanan Yaqut telah dialihkan menjadi tahanan rumah.Â
"Pengalihan ini memang tidak bersifat permanen," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu, 21 Maret 2026.
Setelah menuai polemik, KPK pada 24 Maret 2026, kembali mengalihkan status penahanan Yaqut dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan KPK.