MAKI Minta DPR Bentuk Panja Usut Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Begini Respons KPK

Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ditahan sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Ia mendapatkan informasi bahwa Yaqut juga tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri pada 21 Maret 2026. "Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam," kata Silvia.
 
Menurut KPK, keluarga Yaqut memohon kepada KPK pada 17 Maret 2026 agar mantan Menag tersebut menjadi tahanan rumah. KPK kemudian mengabulkan permohonan itu dan Yaqut menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.

img_title Desa Adat Sade Ludes Terbakar, DPR Pastikan Revitalisasi Segera Dilakukan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan eks Menag Yaqut -- tersangka korupsi kuota haji sudah tidak berada di Rutan KPK sejak 19 Maret 2026 malam hari. Status penahanan Yaqut telah dialihkan menjadi tahanan rumah. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pengalihan ini memang tidak bersifat permanen," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu, 21 Maret 2026.

img_title DPR Minta Pemerintah Audit Nasional Jalur Mandiri Universitas Usai OTT KPK di Unsoed

Setelah menuai polemik, KPK pada 24 Maret 2026, kembali mengalihkan status penahanan Yaqut dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan KPK.

Plt Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Ali Rokhman

Plt Rektor Unsoed Ungkap KPK Ambil 60 Barang Bukti di Rektorat: Hanya Dokumen, Tak Ada Barang Elektronik

Plt Rektor Unsoed Ali Rokhman menegaskan tidak menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK karena kehadirannya hanya untuk menyetujui barang bukti yang dibawa oleh penyidik.

img_title
VIVA.co.id
24 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut