Hakim Diminta Jangan Berpolitik di Ruang Sidang

Sidang kasus korupsi di DJKA wilayah Sumatera Utara
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul mengingatkan hakim dalam perkara kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Wilayah Sumatara Utara menjaga independensi dan netral.

img_title Namanya Terseret Dugaan Korupsi, AKBP Edy Herwiyanto Diperiksa Propam Mabes Polri

Menurut Adib, hakim harus menjaga wibawa dan marwah pengadilan dengan menjunjung tinggi kode etik, termasuk berperilaku adil, jujur, arif dan bijaksana. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Hakim tidak boleh mengadili perkara yang memiliki konflik kepentingan, baik pribadi, kekeluargaan, atau hubungan lain,” kata Adib kepada wartawan, Selasa 7 April 2026. 

img_title Luhut Tegaskan Pasal Kerugian Negara Tak Dihapus dari UU Tipikor, Ini 4 Usulan Perubahannya

Seorang hakim, lanjut Adib tidak boleh memihak baik di dalam maupun di luar pengadilan. Kekhawatiran ini disampaikan Adib melihat jalannya persidangan kasus korupsi DJKA dimana salah satu terdakwa menyebut adanya aliran dana hasil rasuah untuk kepentingan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumut. 

Bagi Adib, kejernihan dan objektivitas hakim memimpin jalannya sidang dengan adil sangat diperlukan, bukan justru memanfaatkan panggung peradilan demi kepentingan pribadi atau hal lain yang mengaburkan independensi. 

img_title Menko Yusril: Tidak Ada Niat Pemerintah Hapus Kerugian Negara dalam Definisi Korupsi

Jika hakim berpolitik di ruang sidang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Begitu juga dalam memutus perkara seorang hakim musti terbebas dari pengaruh opini publik atau intervensi politik.

Ilustrasi - Kolase Kantor BNPB dan petugas penanganan karhutla.

KPK Panggil 4 Pegawai BNPB soal Korupsi Dana Siap Pakai Bencana, Sitaan Rp5,47 Miliar Diusut

KPK memanggil empat pegawai BNPB sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana siap pakai penanganan bencana. Penyidik sebelumnya menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar.

img_title
VIVA.co.id
28 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut