Hakim Diminta Jangan Berpolitik di Ruang Sidang

Sidang kasus korupsi di DJKA wilayah Sumatera Utara
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul mengingatkan hakim dalam perkara kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Wilayah Sumatara Utara menjaga independensi dan netral.

img_title Pasal Kerugian Negara Jadi Sorotan, Dinilai Rawan Jadi Alat Intimidasi

Menurut Adib, hakim harus menjaga wibawa dan marwah pengadilan dengan menjunjung tinggi kode etik, termasuk berperilaku adil, jujur, arif dan bijaksana. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Hakim tidak boleh mengadili perkara yang memiliki konflik kepentingan, baik pribadi, kekeluargaan, atau hubungan lain,” kata Adib kepada wartawan, Selasa 7 April 2026. 

img_title Dorong Penguatan Tata Kelola dan Pencegahan Korupsi di Daerah, Wamendagri Akhmad Wiyagus Tekankan Integritas

Seorang hakim, lanjut Adib tidak boleh memihak baik di dalam maupun di luar pengadilan. Kekhawatiran ini disampaikan Adib melihat jalannya persidangan kasus korupsi DJKA dimana salah satu terdakwa menyebut adanya aliran dana hasil rasuah untuk kepentingan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumut. 

Bagi Adib, kejernihan dan objektivitas hakim memimpin jalannya sidang dengan adil sangat diperlukan, bukan justru memanfaatkan panggung peradilan demi kepentingan pribadi atau hal lain yang mengaburkan independensi. 

img_title KPK Geledah PT Djarum dalam Pengembangan Kasus Bea Cukai

Jika hakim berpolitik di ruang sidang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Begitu juga dalam memutus perkara seorang hakim musti terbebas dari pengaruh opini publik atau intervensi politik.

PNS Ditjen Bea Cukai Ahmad Dedi lari dari wartawan usai diperiksa KPK

Sempat Kabur Usai Diperiksa KPK, Dedi Congor Ternyata Sudah Jadi Tersangka Baru Kasus Bea Cukai Sejak September

Nama Ahmad Dedi alias Dedi Congor kembali terseret dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

img_title
VIVA.co.id
30 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut