Yusril Ngaku Dengar Kabar Riza Chalid Ada di Malaysia

Menkum HAM Imipas, Yusril Ihza Mahendra
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengaku mendapat informasi terkait keberadaan pengusaha Riza Chalid. Yusril menjelaskan bahwa Riza Chalid merupakan buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam dua kasus korupsi minyak itu saat ini berada di Malaysia. 

img_title Soal Luhut Usul Ubah Definisi Korupsi, Yusril: Tidak Bisa Sembarangan

"Yang kami dengar ada di Malaysia," kata Yusril di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Sabtu, 11 April 2026. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Yusril meminta aparat terkait untuk menyelidiki informasi mengenai keberadaan Riza Chalid tersebut. Jika informasi itu benar, permintaan ekstradisi Riza Chalid harus diajukan kepada pemerintah Malaysia. 

img_title Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

"Tapi pastinya, tidaknya mesti diselidiki. Dan kalau memang ada di Malaysia kan memang harus dimintakan ekstradisi kepada pemerintah Malaysia," katanya. 

Yusril Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono dan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas akan menangani proses pencarian dan ekstradisi terhadap Riza Chalid. Hingga saat ini, katanya, belum ada permintaan ekstradisi yang disampaikan pemerintah kepada Malaysia. 

img_title Australia Kirim Tawaran Khusus untuk Indonesia di Tengah Karhutla, Ini Kata Menko Dudung

"Sampai sekarang belum dilakukan upaya pemulangan baik dalam konteks MLA (mutual legal assistance) maupun dengan ekstradisi dengan pemerintah Malaysia," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar peran pengusaha minyak Riza Chalid yang kini kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008–2015.

Ini menjadi kali kedua Riza tersandung kasus korupsi sektor energi. Sebelumnya, ia juga telah lebih dulu dijerat dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023. Dalam kasus Petral periode 2008–2015 ini, penyidik menemukan dugaan keterlibatan aktif Riza dalam mengatur proses pengadaan minyak.

"Salah satu tersangka lainnya yaitu saudara MRC sebagai BO (Beneficial Owner) dari beberapa perusahaan," tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dikutip Jumat, 10 April 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus ini bermula dari kebocoran informasi internal Petral yang seharusnya bersifat rahasia. Data tersebut diduga dimanfaatkan untuk “mengunci permainan” dalam proses tender.

Riza disebut tidak bekerja sendiri. Ia diduga menggunakan jaringan perusahaan yang terafiliasi, serta berkolaborasi dengan IRW untuk memengaruhi jalannya pengadaan, mulai dari minyak mentah, produk kilang hingga pengangkutan. Bahkan, komunikasi intens dilakukan dengan sejumlah pihak internal Pertamina Energy Services (PES) yang kini ikut terseret sebagai tersangka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut