Kata KPK soal Sekjen DPR Menang Praperadilan

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo
Sumber :
  • Yeni Lestari/VIVA

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mempelajari pertimbangan hukum hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dikabulkannya permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar.

img_title Gus Ipul Dukung KPK Usut Dugaan Suap Muktamar NU, Ancam Seret Pelapor ke Pengadilan Jika Tak Terbukti

"Kami akan mempelajari pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan hakim tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 14 April 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Budi mengatakan KPK mengambil langkah tersebut karena putusan praperadilan bukan merupakan akhir dari upaya penegakan hukum, terutama terkait dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

img_title Ketua KPK Tolak Usulan Luhut: Ini Lebih Penting!

"Sepanjang masih terdapat kecukupan alat bukti, KPK memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Walaupun demikian, Budi mengatakan KPK menghormati putusan hakim PN Jaksel terhadap permohonan praperadilan Indra Iskandar.

img_title KPK Bongkar Temuan Baru Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB, Tenda Pengungsi hingga Perahu Karet Diduga Ikut Ditilap

"KPK menghormati putusan hakim dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh saudara IS (Indra Iskandar) sebagai salah satu due process of law, khususnya dalam menguji aspek formil (formal) penyidikan perkara ini," ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan penyidikan perkara tersebut pada 23 Februari 2024.

Pada 7 Maret 2025, KPK menetapkan Indra Iskandar dan enam orang lain sebagai tersangka kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada tanggal yang sama, KPK menjelaskan tersangka belum ditahan karena sedang menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kemudian pada 14 April 2026, PN Jaksel mengabulkan permohonan praperadilan Indra Iskandar dan mencabut status tersangkanya serta memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut. (Ant)

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan,

Tak Hanya Ketua KPK, Anggota DPR NasDem Ikut Tolak Usulan Luhut: Tidak Relevan

Tidak hanya Ketua KPK Setyo Budiyanto tolak usulan  Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan. Namun, Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem, Rudianto Lallo juga ikut

img_title
VIVA.co.id
21 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut