KPK Duga Staf Ahli Menhub Terima Fee dari Proyek DJKA

Ilustrasi Gedung KPK
Sumber :
  • ANTARA/Rio Feisal

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa staf ahli Menteri Perhubungan (Menhub) era Budi Karya Sumadi dan Dudy Purwagandhi, Robby Kurniawan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub pada Selasa, 5 Mei 2026.

img_title Dedi Congor Tersangka Kasus Bea Cukai Dicegah KPK ke Luar Negeri

Robby dicecar terkait dugaan penerimaan uang atau fee atas imbalan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Penyidik mendapatkan informasi adanya dugaan penerimaan oleh saudara RB. Kemudian kami konfirmasi informasi tersebut,” kata Budi kepada wartawan, dilansir dari ANTARA, Rabu, 6 Mei 2026.

img_title KPK Geledah Kantor Djarum dan 6 Perusahaan di Kudus, Begini Respons Manajemen

Selain itu, Budi menyebut lembaga antirasuah juga mendalami dugaan penerimaan imbalan atas proyek DJKA Kemenhub untuk tersangka kasus tersebut sekaligus anggota DPR RI periode 2019-2024, Sudewo.

“Penyidik juga mendalami keterangan saksi soal dugaan pengondisian ataupun plotting (pembagian) para penyedia barang dan jasa atau vendor-vendor yang kemudian mengerjakan proyek di DJKA,” tutur dia.

img_title KPK Geledah Enam Perusahaan Terafiliasi PT Djarum Terkait Kasus Bea Cukai, Sita Dokumen

Sebelumnya, kasus tersebut terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.

Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera dan Sulawesi.

Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan sebanyak 21 tersangka.

KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut yakni PT Istana Putra Agung dan PT KA Properti Manajemen.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.

Petugas KPK saat melakukan penggeledahan di kantor Bea Cukai Semarang

KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Budi sebut Penyidik Sita Uang Tunai

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Semarang serta Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah (Jateng)

img_title
VIVA.co.id
30 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut