KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Yaqut 30 Hari

Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK
Sumber :
  • Yeni Lestari/VIVA

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.

img_title Soal Kasus Bupati Kuansing, KPK Tidak Menutup Peluang Periksa Menhut

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan masa penahanan Yaqut kali ini diperpanjang hingga 30 hari ke depan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Perpanjangan penahanan kedua ini, untuk 30 hari ke depan," kata Budi dalam keterangannya, Jumat, 8 Mei 2026.

img_title KPK Pastikan Jadwal Ulang Pemanggilan Nusron Wahid: Mudah-mudahan Dia Datang

Budi menjelaskan, perpanjangan masa tahanan ini diperlukan karena proses penyidikan kasus kuota haji masih berjalan di KPK. 

"Perpanjangan ini dibutuhkan, karena penyidikan masih berprogres, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi," tutur dia. 

img_title KPK Respons Kabar Nusron Wahid Pergi ke Luar Negeri Lagi, Tidak Bisa Dicekal?

Untuk diketahui, Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terlihat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Mei 2026 sekitar pukul 09.41 WIB.

Yaqut datang ke KPK untuk menandatangani surat terkait perpanjangan masa tahanan. Tak lama setelahnya, Yaqut langsung keluar dari ruang pemeriksaan KPK sekitar pukul 10.35 WIB. 

Dia tak bicara banyak kepada awak media. Hanya saja, Yaqut menitipkan salam kepada Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul yang pada saat bersamaan melakukan audiensi dengan KPK terkait pengadaan program Sekolah Rakyat.

"Tidak ada (yang mau disampaikan), salam buat Gus Ipul ya," kata Gus Yaqut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

Kemudian, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR) dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM).

Ilustrasi Gedung KPK

Dua Pejabat KPK Dipulangkan ke Kejagung, Sudah Lebih dari 10 Tahun Bertugas di Lembaga Antirasuah

KPK mengonfirmasi adanya pemindahan dua pejabatnya ke Kejagung mulai 1 November 2026. Keduanya telah bertugas di lembaga antirasuah lebih dari 10 tahun.

img_title
VIVA.co.id
3 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut