Pemerintah Jamin Tak Ada PHK Massal PPPK
Jumat, 8 Mei 2026 - 21:00 WIB
Sumber :
- Ist
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesiapannya menjalankan skema tersebut.Â
Baca Juga
"Saya mendukung sepenuhnya apa yang disampaikan Bapak Menteri Dalam Negeri dan Ibu Menteri PANRB. Kementerian Keuangan akan memastikan instrumen Undang-Undang APBN dapat memberikan kepastian hukum bagi daerah dan kepastian kerja bagi PPPK, sekaligus menjaga keseimbangan fiskal nasional," ujarnya.
Ke depan, ketiga kementerian akan segera menerbitkan Surat Edaran Bersama sebagai panduan teknis bagi pemerintah daerah, sekaligus menata ulang kerangka kebijakan rekrutmen ASN agar sesuai dengan kapasitas fiskal daerah.
Pengali Pesangon 0,5 Dihapus, Korban PHK Dapat Kompensasi Lebih Besar? Begini Simulasi Perhitungannya
Cara hitung pesangon di UU Pelindungan Ketenagakerjaan baru berubah setelah pengali 0,5 dihapus. Simak rumus dan contoh perhitungannya sebelum aturan diterapkan.
VIVA.co.id
9 Oktober 2026