Program Studi Teknik Berubah jadi Rekayasa Dinilai Sebagai Penguatan Pendidikan

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menilai keputusan pemerintah mengubah nomenklatur program studi teknik menjadi rekayasa merupakan langkah positif untuk penguatan sistem pendidikan tinggi.

img_title Hindari Macet! Ini Jalur Alternatif di Jakarta saat 26 Aksi Demo Berlangsung

Lalu Hadrian Irfani mengatakan penggunaan istilah “rekayasa” menjadi lebih relevan dan sejalan dengan istilah internasional yang selama ini digunakan dalam dunia akademik global.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Perubahan nomenklatur dari teknik menjadi rekayasa merupakan langkah yang baik untuk menyepadankan istilah yang kita gunakan dengan terminologi internasional, yaitu engineering,” ucap Lalu dalam keterangannya, Jumat, 15 Mei 2026.

img_title Pintu Rahasia hingga Mesin Otomatis, Mengapa Redstone Minecraft Java Edition Bisa Terasa Seperti Belajar Teknik Sungguha

Legislator yang membidangi urusan pendidikan itu menilai perubahan nomenklatur ini penting agar lulusan Indonesia semakin mudah beradaptasi dan memiliki daya saing di tingkat global.

Meski demikian, dia menegaskan kebijakan itu tidak boleh bersifat memaksa. Perguruan tinggi tetap harus diberikan ruang dan kebebasan untuk menyesuaikan implementasinya dengan kondisi, karakteristik, dan kesiapan masing-masing institusi.

img_title Sekjen PBB António Guterres ke Indonesia, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta dan Sekitarnya

Dia berharap dengan perubahan ini, riset dan inovasi di Indonesia semakin berkembang maju.

“Yang terpenting tidak semata perubahan nama, tetapi bagaimana perguruan tinggi terus meningkatkan kualitas pendidikan teknik atau rekayasa agar mampu melahirkan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan pembangunan nasional,” ujarnya.

Di samping itu, dia mendorong pemerintah agar tidak berhenti pada perubahan nomenklatur, tetapi turut memberikan dukungan nyata terhadap berbagai hasil riset, inovasi, dan karya yang dihasilkan kampus.

“Pemerintah harus hadir mendukung pengembangan riset, inovasi, dan karya-karya anak bangsa. Dengan begitu, pendidikan teknik atau rekayasa benar-benar menjadi motor penggerak kemajuan industri, teknologi, dan kemandirian nasional,” ujarnya.

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mengubah nomenklatur program studi “teknik” menjadi “rekayasa”, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 96/B/KPT/2025 yang ditetapkan pada 9 September 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam pernyataan resminya, Jumat, Kemendiktisaintek menjelaskan penggunaan istilah rekayasa merujuk pada padanan resmi engineering dalam bahasa Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

“Dalam KBBI, rekayasa dimaknai sebagai penerapan kaidah ilmu dalam perancangan, pembangunan, dan pengoperasian sistem, teknologi, maupun konstruksi secara efektif dan efisien,” demikian pernyataan itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut