Eks Wamenaker Noel Ebenezer Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA – Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel Ebenezer akan menjalani sidang pembacaan tuntutan pada hari ini, Senin, 18 Mei 2026.

img_title Febrie Adriansyah Bingung Disangkakan Lakukan Pemerasan: Diperiksa dan Dilaporkan Belum Pernah

Noel merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kita akan buka kembali sidang untuk saudara pada hari Senin, tanggal 18 Mei 2026 dengan agenda tuntutan pidana dari penuntut umum," ucap Ketua Majelis Hakim, Nur Sari Baktiana, Kamis, 7 Mei 2026.

img_title Kabar Terbaru Kasus Pemerasan dan TPPU Febrie Adriansyah, Sudah Mau Diadili

Sementara itu, Noel mengaku menyesal telah menerima gratifikasi senilai Rp3,36 miliar dan motor Ducati terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Noel menjelaskan, dirinya saat itu hanya membantu dan menerima imbalan dari Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker periode 2022–2025 Irvian Bobby Mahendro.

img_title Wakil Rektor Unsoed Diperiksa KPK, Didalami Mekanisme Penerimaan Hingga Dugaan Mahasiswa Titipan

"Saya kebiasaan menolong orang, jadi susah ketika ada orang minta tolong pasti saya bantu," ujar Noel dalam ruang sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 7 Mei 2026.

Noel mengaku belum menggunakan uang gratifikasi yang diterimanya dan menegaskan tidak pernah meminta satu unit motor Ducati Scrambler, melainkan merupakan inisiatif dari Bobby.

Dia lantas menyampaikan permohonan maaf dan mengaku bersalah atas perbuatannya. 

Di sisi lain, Noel mengklaim tidak mengetahui adanya kewajiban untuk melapor kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait gratifikasi yang ia terima sehingga belum pernah ada upaya pelaporan penerimaan kepada lembaga antirasuah.

"Saya tidak mengerti, makanya saya menyesal banget atas kejadian itu," tutur dia.

Dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker dan gratifikasi pada periode 2024–2025, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi.

Pemerasan diduga dilakukan bersama 10 orang terdakwa lainnya, yakni ⁠Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Disebutkan bahwa para pemohon sertifikasi K3 yang diperas para terdakwa, antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.

Secara perinci, pemerasan diduga dilakukan untuk menguntungkan para terdakwa yang disidangkan bersamaan tersebut, yang terdiri atas Noel diuntungkan sebesar Rp70 juta; Fahrurozi Rp270,95 juta; Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta; Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta; Bobby Rp978,35 juta; serta Supriadi Rp294,06 juta.

Selain itu, menguntungkan pula Haiyani Rumondang sebesar Rp381,28 juta; Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta; Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta; Ida Rochmawati Rp652,24 juta; serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara, gratifikasi yang diduga diterima Noel berupa uang senilai Rp3,36 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler warna biru dongker, dari aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker dan pihak swasta lainnya, selama menjadi wamenaker.

Atas perbuatannya, eks wamenaker tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

Ilustrasi persidangan

Sidang Ungkap Nama 'Decong' di Kasus Dugaan Suap DJBC Bukan Panggilan Ahmad Dedi

Sidang Tipikor Jakarta pada Jumat 18 September 2026 akhirnya mengungkap bahwa julukan “Dedi Congor” atau “Decong” yang disematkan ke Ahmad Dedi bukanlah nama panggilannya

img_title
VIVA.co.id
19 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut