KPK Disebut Berisiko Terjebak Penyidikan "Lorong Sempit"

Ilustrasi Gedung KPK
Sumber :
  • ANTARA/Rio Feisal

Jakarta, VIVA - Perkara dugaan suap impor yang menyeret sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta petinggi perusahaan kargo dinilai belum sepenuhnya tuntas.

img_title Dua Pejabat KPK Dipulangkan ke Kejagung, Sudah Lebih dari 10 Tahun Bertugas di Lembaga Antirasuah

Kasus tersebut disebut berkembang melampaui perkara suap biasa karena diduga berkaitan dengan pola pengawasan kepabeanan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Spesialis Analisis Kontra Intelijen, Gautama Wiranegara, menilai perkara itu tidak hanya menyangkut aliran uang, tetapi juga kemungkinan adanya akses terhadap sistem pengawasan dan jaringan yang lebih luas.

img_title Soal Kasus Bupati Kuansing, KPK Tidak Menutup Peluang Periksa Menhut

"Dalam perkara seperti ini, yang paling berbahaya bukan sekadar transaksi suap. Yang lebih serius adalah jika ada akses terhadap pola pengawasan negara,” kata Gautama kepada wartawan, Kamis 21 Mei 2026

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 yang menyeret sejumlah pejabat DJBC dan pihak swasta terkait dugaan pengaturan impor.

img_title KPK Pastikan Jadwal Ulang Pemanggilan Nusron Wahid: Mudah-mudahan Dia Datang

Sehari setelah OTT, KPK mengumumkan enam tersangka. Dari unsur DJBC yakni R., S.S., dan O.H. Sementara dari pihak perusahaan kargo yakni J.F., A., dan D.K.

Perkara kemudian berkembang ke dugaan gratifikasi setelah B.B.P. ditetapkan sebagai tersangka tambahan. Dalam konstruksi dakwaan, nilai dugaan suap disebut mencapai sekitar Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura serta fasilitas mewah senilai Rp1,845 miliar.

Menurt Gautama, perkara mulai memasuki wilayah yang lebih kompleks ketika muncul istilah seperti rule set targeting, pengondisian jalur merah dan hijau, hingga dugaan akses terhadap pola pemeriksaan kepabeanan.

“Kalau pola pengawasan bisa dibaca pihak luar, itu bukan lagi perkara amplop suap. Itu sudah menyentuh jantung pengawasan ekonomi negara,” ujarnya.

Sorotan lain muncul pada fase awal penyidikan ketika beredar istilah “List Biru”, “List Coklat”, hingga “Coklat Tua” yang diduga berkaitan dengan klasifikasi tertentu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Gautama mengatakan, dalam praktik kontra intelijen, kode warna kerap digunakan sebagai alat pemetaan jaringan atau klasifikasi kelompok tertentu. Namun, perhatian publik sejauh ini lebih banyak terfokus pada istilah “biru”.

"Pertanyaannya sederhana, ke mana warna lain? Apakah belum cukup bukti, belum dikembangkan, atau penyidik memang fokus pada satu jalur lebih dulu?” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut