560 Napi Lansia Dapat Remisi, Negara Hemat Rp 1,18 Miliar

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi
Sumber :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty

Jakarta, VIVA – Sebanyak 560 narapidana atau napi berusia 70 tahun ke atas dari berbagai lembaga pemasyarakatan di Indonesia menerima remisi bertepatan dengan peringatan Hari Lansia Nasional 2026 pada Jumat ini.

img_title Kebakaran Rumah di Pesanggrahan, Wanita Lansia 80 Tahun Meninggal

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mengatakan pemberian remisi bagi narapidana lanjut usia merupakan bentuk perhatian kemanusiaan negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pemberian remisi berdasarkan usia lanjut merupakan bentuk perhatian kemanusiaan yang sebelumnya sudah menjadi praktik dan kini diperkuat regulasinya,” ujarnya.

img_title Sejumlah Pegawai Imipas Disanksi Buntut Dugaan Jual Beli Remisi Napi

Ia menjelaskan penerima remisi merupakan narapidana berusia di atas 70 tahun, memiliki penyakit kronis atau berkepanjangan, berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, serta memiliki tingkat risiko rendah.

Besaran remisi yang diberikan bervariasi mulai dari satu hingga enam bulan. Rinciannya, 85 orang menerima remisi satu bulan, 108 orang dua bulan, 170 orang tiga bulan, 96 orang empat bulan, 79 orang lima bulan, dan 22 orang enam bulan.

img_title Sering Kesulitan Membaca Tulisan Kecil? Waspadai Gangguan Mata yang Mulai Muncul di Usia 40-an

Mashudi menyebut kebijakan tersebut bertujuan memberikan motivasi pembinaan bagi narapidana lansia sekaligus menunjukkan perhatian negara terhadap kelompok lanjut usia di lembaga pemasyarakatan.

“KUHP baru juga mengedepankan pemidanaan yang lebih manusiawi, tidak hanya pembalasan, namun fokus pada rehabilitasi dan pembinaan,” terangnya.

Dari total penerima, terbanyak berasal dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat sebanyak 73 orang, Jawa Timur 63 orang, dan Sumatera Utara 39 orang.

Mashudi mengatakan pemberian remisi juga membantu mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan serta menghasilkan penghematan biaya makan narapidana sebesar Rp 1,18 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Dengan adanya pemberian pengurangan masa pidana untuk lansia ini, kami harap bermanfaat bagi narapidana lansia dan keluarga dalam menjalani sisa masa pembinaan,” kata Mashudi.

Pemberian remisi narapidana lansia ini dilakukan setiap memperingati Hari Lansia yang jatuh pada tanggal 29 Mei. (Ant)

Ilustrasi pensiun.

Singapura Naikkan Usia Pensiun Jadi 65 Tahun, Warga Bisa Kerja hingga Umur 70

Singapura menaikkan usia pensiun menjadi 65 tahun dan batas usia kerja kembali menjadi 70 tahun mulai 2029, lebih cepat setahun dari target awal. Baca di sini

img_title
VIVA.co.id
27 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut