Sherly Tjoanda Ungkap Program Pemerintah Berhasil Jika Desa Berhasil

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda
Sumber :
  • Instagram @s_tjo

Jakarta, VIVA – Pemerintah daerah (Pemda) disebut perlu memberikan dukungan kepada kepala desa dalam mengelola dana desa. Hal ini disampaikan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos dalam podcast Jaga Desa yang diluncurkan Abpednas. 

img_title Jarak yang Tempuh Pelari Astra Half Marathon 2026 Bakal Dikonversi Dukung Desa Sejahtera

"Tujuan dan manfaat semua program pemerintah, program presiden, pusat provinsi, kabupaten, kota ada di desa. Karena desa berhasil kabupaten, kota, provinsi, dan negara juga berhasil," kata Sherly dalam podcast dilihat Sabtu, 27 Juni 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sherly mencontohkan ada 1.187 desa dan kelurahan di Maluku Utara. Sebanyak 60 persen petani dan 20 persen nelayan. Rata-rata mata pencaharian masyarakatnya kelapa, cengkeh, dan pala. Pengelolaan dana desa yang baik, kata dia, bila dana desa dialokasikan untuk membuat jalan tani. 

img_title DPR Perkuat Sinergi dengan Kades Demi Dorong Pembangunan dari Desa

"Sehingga, hasil panen bisa keluar dan biaya keluar jadi lebih murah, lebih cepat. Nilai tukar petani dan yang didapat petani itu lebih banyak," ungkap Sherly. 

Sherly menyebut fungsi Pemda lebih ke pengawasan, karena kuasa menggunakan anggaran dana desa itu adanya di kepala desa. Maka itu, kata dia, Pemda perlu menerapkan 4D (dengar, data, dampingi, dan disiplin). Sebab, tujuan pemerintah hadir dari provinsi, kabupaten, kota, desa untuk menyelesaikan masalah.

img_title Desa Sade Mulai Dibangun Kembali, Warga Kampung Adat Lakukan Tradisi Ini

"Masalah itu kalau diselesaikan harus tau akar permasalahan yang tepat, jadi kita mendengar kemudian menggunakan data setelah itu menghasilkan solusi yang tepat, tapi harus didampingi sehgga solusi itu bisa dieksekusi dengan baik dan disiplin secara konsisten melakukan pendampingan," kata Sherly. 

Di samping itu, Sherly mengapresiasi kehadiran program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) yang dinilai telah terimplementasi dengan baik. Program yang berbentuk aplikasi itu membuat Kejaksaan Agung bisa mengakses bagaimana pemanfaatan dana desa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tujuannya kan sebenarnya mitigasi, pencegahan, memastikan mereka mengelola dana desa itu administrasi nya lengkap, transparan, akuntabel dan menjadi saluran komunikasi dari kepala desa jika ada oknum yang melakukan hal-hal tidak diinginkan mereka boleh curhat dan melaporkan langsung ke pusat," ungkap Sherly. 

Selain itu, kehadiran Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (Abpednas) juga dinilai tak kalah penting. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dipilih dari masyarakat desa bertujuan menampung aspirasi, membuat peraturan desa, mengawasi dana desa dan memastikan bukan hanya tepat administrasi, tapi bermanfaat buat masyarakat desa dan menyelesaikan masalah di desa. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut