Profil Brigjen Lalu Iwan, Tersangka Kasus MBG yang Belum Pernah Laporkan Harta Kekayaan usai Jabat Sesdep BGN

Eks Sekretaris Deputi BGN Lalu Muhammad Iwan yang kini menjadi tersangka
Sumber :

Jakarta, VIVA – Nama Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan menjadi perhatian publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung.

img_title Eks Waka BGN Minta Status Tersangka di Kasus Korupsi MBG Dicabut

Perwira tinggi Polri tersebut diketahui saat ini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN), posisi yang diembannya sejak Maret 2025. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di tengah penetapan status tersangka tersebut, profil Lalu Muhammad Iwan Mahardan ikut menjadi sorotan. Salah satunya berkaitan dengan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara. Hingga menjabat sebagai Sekretaris Deputi di BGN, harta kekayaannya belum pernah tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

img_title BGN Tegaskan Nol Toleransi Keracunan MBG, Pengawasan Jadi Kunci

Resmi Jadi Tersangka Kasus MBG

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik menetapkan Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka setelah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

img_title Forum Kontraktor SPPG APBN 2025 Minta BGN Segera Selesaikan Pembayaran Proyek Pembangunan

"Satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI. Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025 dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN," ujar Syarief, Kamis, 2 Juli 2026.

Menurut Kejaksaan Agung, LMI diduga memiliki peran dalam proses pengadaan food tray atau ompreng untuk kebutuhan Program Makan Bergizi Gratis.

Penyidik menduga LMI meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang kemudian digunakan sebagai sarana penjualan food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Harga penjualan perlengkapan tersebut disebut telah ditentukan oleh LMI. Penyidik juga menduga terdapat bagian keuntungan yang mengalir kepada dirinya dari setiap transaksi yang dilakukan.

Atas dugaan tersebut, LMI dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP. Ia juga ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Karier Panjang di Kepolisian

Lalu Muhammad Iwan Mahardan merupakan lulusan Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (AKABRI) tahun 1994. Pria kelahiran Nusa Tenggara Barat pada 22 Januari 1972 itu baru saja memperoleh kenaikan pangkat menjadi Brigadir Jenderal Polisi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut