KY Pastikan Tindak Lanjuti Laporan Kubu Nadiem Makarim terhadap Empat Hakim Tipikor, Proses Banding Ikut Diawasi

Nadiem Makarim menerima mawar kuning dari para pendukung dan sopir ojol
Sumber :
  • ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Jakarta, VIVA – Komisi Yudisial (KY) memastikan akan menindaklanjuti laporan yang diajukan tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, terhadap empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

img_title Nadiem Makarim Bandingkan Penahanannya dengan Febrie Adriansyah: Saya Diborgol dan Pakai Rompi

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik oleh majelis hakim yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Komisi Yudisial menegaskan setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai dengan mekanisme dan kewenangan yang dimiliki lembaga tersebut.

img_title Nadiem Yakin Dapat Vonis Bebas Lewat Banding, Singgung Tak Ada Kerugian Negara hingga Pelanggaran Hakim

KY Segera Pelajari Laporan Kubu Nadiem

Anggota Komisi Yudisial sekaligus Juru Bicara KY, Anita Kadir, mengatakan pihaknya akan memeriksa terlebih dahulu laporan yang telah diterima sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

img_title Sidang Perdana Banding Nadiem Makarim di Kasus Chromebook Digelar Hari Ini

Menurutnya, proses penanganan akan dilakukan secara profesional sesuai tugas dan fungsi Komisi Yudisial.

"Sesuai tugas dan fungsinya, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa dan mempelajari laporannya terlebih dahulu secara profesional," ujar Anita, Senin (6/7/2026).

Ia menjelaskan, Komisi Yudisial berupaya merespons laporan tersebut secara cepat mengingat perkara yang menjerat Nadiem menjadi perhatian publik.

KY Tegaskan Tidak Masuk ke Substansi Putusan

Meski menerima laporan dugaan pelanggaran etik, Anita menegaskan Komisi Yudisial tidak memiliki kewenangan untuk menilai atau mengoreksi isi putusan pengadilan.

Fokus KY, kata dia, adalah mengawasi perilaku dan kode etik hakim dalam menjalankan tugas peradilan.

Selain itu, Komisi Yudisial juga akan tetap melakukan pengawasan terhadap proses banding yang diajukan oleh pihak Nadiem.

"KY tidak berwenang untuk memeriksa substansi putusan. Terkait upaya banding yang dilakukan pelapor, KY juga akan terus mengawasi proses banding tersebut dalam upaya mewujudkan peradilan berintegritas," ujar Anita.

Empat Hakim Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Sebelumnya, tim kuasa hukum Nadiem Makarim melaporkan empat hakim Pengadilan Tipikor Jakarta ke Komisi Yudisial.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mereka adalah Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah, serta tiga hakim anggota, yakni Eryusman, Sunoto, dan Mardiantos.

Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyebut laporan tersebut didasarkan pada dugaan adanya pelanggaran etik selama proses persidangan hingga pembacaan putusan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut