Kejagung Jelaskan Soal Surat Edaran Kejati dan Kejari se-Indonesia Waspada

Gedung Kejaksaan Agung
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

Jakarta, VIVA – Munculnya Surat Edaran tentang peningkatan kewaspadaan yang diterbitkan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) memicu berbagai spekulasi di tengah publik.

img_title Sahroni Dukung Pengusutan Kasus Korupsi Transfer Pricing yang Diduga Rugikan Negara Rp 2 T

Menanggapi hal itu, Korps Adhyaksa memastikan surat tersebut tidak berkaitan dengan isu maupun perkara tertentu yang saat ini tengah menjadi sorotan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Surat bernomor R-696/D/Dip.4/07/2026 yang ditandatangani Jamintel Reda Manthovan pada Rabu, 8 Juli 2026, disebut merupakan bagian dari mekanisme internal untuk memperkuat integritas seluruh jajaran Korps Adhyaksa.

img_title Sebelum Dicopot dan Ditangkap Kejagung, Lodewyk Ngaku Ditelepon Seskab Teddy, Bahas Apa?

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan substansi surat edaran itu lebih menekankan pentingnya menjaga profesionalisme dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.

"Terkait itu, surat edaran itu lebih kepada untuk menjaga integritas, menjaga hubungan baik dalam penegakan hukum itu, lebih kepada itu," katanya, dikutip Jumat, 10 Juli 2026.

img_title Kejagung Sebut Dalil Kubu Febrie Adriansyah Soal Duplikasi Penetapan Tersangka Tidak Punya Dasar Hukum

Menurut Anang, penerbitan surat edaran semacam itu bukanlah hal baru. Di internal Kejagung penguatan terhadap integritas aparatur dilakukan secara berkala melalui berbagai mekanisme, termasuk pengarahan rutin dari pimpinan.

Ia menyebut pimpinan Kejaksaan secara berkala mengingatkan seluruh jajaran agar tetap menjaga disiplin, integritas, dan kewaspadaan dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum.

"Secara umum aja kita ini. Sebetulnya tiap kita itu setiap jadwal, setiap dua minggu sekali, pimpinan suka mengadakan Zoom mengingatkan jajaran. Waskat (Pengawasan Melekat) kita kan berjalan," tuturnya.

Anang menambahkan, setiap Jaksa Agung Muda (JAM) memiliki kewenangan menerbitkan surat edaran sesuai kebutuhan bidang masing-masing. Karena itu, surat yang diterbitkan Jamintel merupakan bagian dari pola pembinaan yang sudah lama berjalan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut dia, bidang Intelijen biasanya mengeluarkan surat edaran yang berkaitan dengan pemantauan Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT). Sementara bidang lain, seperti pidana umum maupun pidana khusus, juga rutin menerbitkan surat edaran yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas ataupun penyesuaian terhadap kebijakan baru.

"Pidsus ada juga surat edaran, selalu ada itu. Nah kebetulan kalau Intel lebih kepada gitu dan memang setiap ini sambil tiap ininya kan mengingat situasi selalu, kondisi terkini, ya kan. Seperti itu," tuturnya.

Tersangka YHF Terkait Perintangan di Sidang Pengadilan Perkara CPO

Kejagung Limpahkan Tersangka YHF dan Barang Bukti Perintangan Penyidikan Kasus CPO ke Kejari Jakpus

Kejaksaan Agung melimpahkan mantan anggota Ombudsman RI, Yendra Hendra Fatika (YHF) dan bukti perintangan penyidikan kasus CPO ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

img_title
VIVA.co.id
24 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut