KPK Tetapkan Dua Anak Buah Bupati Sukoharjo Etik Suryani Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu
Sumber :
  • Yeni Lestari/VIVA

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua pejabat Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan yang melibatkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS).

img_title KPK Usut Pengakuan Gus Alex Serahkan Uang 'Oleh-oleh' 1.500 Riyal ke 24 Anggota Panja DPR

Kedua tersangka tersebut adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko (RCH) dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo (TRM).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Etik Suryani setelah dimintai keterangan lebih lanjut," ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu 11 Juli 2026.

img_title KPK Usul Tambahan Anggaran Sebesar Rp774 Miliar, Ternyata Ini Alasannya

Asep menjelaskan, dalam praktik pemerasan melalui mekanisme setoran uang pungut, Etik memerintahkan Richard mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai di lingkungan BPKAD.

Atas arahan tersebut, Richard kemudian menginstruksikan para pejabat eselon III di BPKAD agar menyetorkan potongan upah pungut kepada Sekretaris BPKAD Kabupaten Sukoharjo periode 2021-2026 berinisial ND. Dana yang terkumpul selanjutnya diserahkan kepada Etik.

img_title KPK Kasih Peringatan Pemda NTB, Tata Kelolanya Masih Rentan Korupsi

Selain itu, KPK menduga Etik juga menugaskan Tri Mulyo untuk mengelola setoran rutin OPD.

Menurut Asep, Tri Mulyo mengumpulkan setoran dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) setiap tahun, termasuk saat pencairan tunjangan hari raya (THR).

Tak hanya itu, Tri Mulyo diduga turut menyerahkan uang yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif serta penggelembungan harga pengadaan di Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

"Dari tindakan pemerasan tersebut, ETS telah menerima Rp2,93 miliar dari 'setoran upah pungut' selama periode 2021-2026," tuturnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

KPK menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Juli 2026. Mereka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
 

Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu Bambang Hermanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta

KPK Dalami Aliran Uang Kasus Suap Bengkulu, Ketua Komisi I DPRD Diperiksa

KPK menelusuri dugaan aliran uang yang berkaitan dengan Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu Bambang Hermanto (BH) dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek di Bengkulu.

img_title
VIVA.co.id
5 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut