Prabowo Turun Tangan, Minta Polri-Kejaksaan Solid Usut Kasus Korupsi Febrie Adriansyah

Presiden RI Prabowo Subianto
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden

"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergisitas sebagaimana yang telah disampaikan Plt Jampidsus," kata Totok di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu 11 Juli 2026.

img_title Prabowo Tiba di KTT ke-18 BRICS, Disambut Hangat PM Modi

Totok menjelaskan penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua orang ahli selama proses penyidikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi yang sebelumnya telah dipublikasikan kepada masyarakat.

img_title Presiden Prabowo Hadiri KTT ke-18 BRICS Sebagai Anggota Penuh

"Pada satu titik, kita telah melaksanakan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara tersebut, kita telah menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi," ujarnya.

Menurut Totok, DR dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.

img_title Komisi III DPR Soroti Pencegahan Korupsi dalam Program Koperasi Merah Putih

Sementara itu, FA diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan proses penanganan perkara PT Asabri maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," ucapnya.

Atas dugaan tersebut, FA dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Totok menambahkan penyidik telah menahan tersangka DR sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

"Terhadap DR telah kita lakukan penahanan sejak tanggal 10 Juli 2026 dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya," katanya.
 

Presiden Prabowo, KTT BRICS, New Delhi, India

Prabowo: BRICS Bakal Bawa Masa Depan Negara-negara Global South Tentukan Arah Pembangunan

Presiden Prabowo menegaskan, BRICS memiliki peran strategis dalam memperkuat suara negara-negara Global South, untuk menentukan arah pembangunan dan masa depan dunia.

img_title
VIVA.co.id
13 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut