Prabowo Turun Tangan, Minta Polri-Kejaksaan Solid Usut Kasus Korupsi Febrie Adriansyah
- Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden
"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergisitas sebagaimana yang telah disampaikan Plt Jampidsus," kata Totok di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu 11 Juli 2026.
Totok menjelaskan penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua orang ahli selama proses penyidikan.
Selain itu, penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi yang sebelumnya telah dipublikasikan kepada masyarakat.
"Pada satu titik, kita telah melaksanakan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara tersebut, kita telah menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi," ujarnya.
Menurut Totok, DR dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.
Sementara itu, FA diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan proses penanganan perkara PT Asabri maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," ucapnya.
Atas dugaan tersebut, FA dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Totok menambahkan penyidik telah menahan tersangka DR sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
"Terhadap DR telah kita lakukan penahanan sejak tanggal 10 Juli 2026 dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya," katanya.
Â