KPK Ungkap Alasan Belum Ambil Alih Kasus Korupsi Seret Febrie Adriansyah

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu
Sumber :
  • tangkapan layar youtube KPK

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum membahas rencana investigasi bersama dalam penanganan dugaan korupsi batu bara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

img_title KPK Dalami Aliran Uang Kasus Suap Bengkulu, Ketua Komisi I DPRD Diperiksa

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pembahasan bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya saat ini masih berfokus pada koordinasi dan supervisi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Karena memang mulai dari pengumpulan awal, penyelidikan, sampai naik sidik itu dilakukan di sana, kami hanya diminta dalam rangka koordinasi dan supervisi," ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu 11 Juli 2026.

img_title Kasus Korupsi KPR di Karawang, Kejaksaan Sita Rp42,5 M dari Rekening Pengembang Perumahan

Asep menjelaskan pembahasan mengenai koordinasi dan supervisi tersebut telah dilakukan pada Jumat 10 Juli 2026 sebagai bagian dari penanganan perkara korupsi yang ditangani aparat penegak hukum lain.

Dalam pertemuan itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi bersama Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK memaparkan mekanisme koordinasi dan supervisi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

img_title Isi BAP Tan Kian Dibongkar, Uang Rp40 Miliar Disebut Mengalir ke Ferry Boboho

Menurutnya, Deputi Koordinasi dan Supervisi menjelaskan perkara dugaan korupsi batu bara masih berada pada tahap awal. Karena itu, apabila KPK hendak mengambil alih penanganan perkara, prosesnya harus diawali dengan komunikasi, koordinasi, dan supervisi.

Selanjutnya, langkah tersebut harus disesuaikan dengan ketentuan Pasal 10A ayat (2) UU KPK yang mengatur persyaratan pengambilalihan suatu perkara.

"Jadi tidak bisa misalkan diambil alih dengan asumsi sendiri," ungkapnya.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pasokan batu bara yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.

Tiga perkara yang diselidiki meliputi dugaan korupsi penyebab pemadaman listrik (blackout) pada pengelolaan PT PLN (Persero), dugaan korupsi PT Asabri dan Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Salah satu lokasi yang digeledah penyidik berada di kawasan Sentul, Bogor, yang telah diakui Febrie Adriansyah sebagai rumah pribadinya.

Namun terkait uang tunai dan emas batangan yang ditemukan penyidik Polri di rumah tersebut, Febrie Adriansyah menyatakan seluruh barang itu memiliki pemilik, meski tidak mengungkap identitas pihak yang dimaksud.

Uang dolar ilustrasi kekayaan

Pengamat: Tak Ada Jaminan yang Pernah Bertugas di KPK Lebih Jujur

Pengamat Kejaksaan Kamilov Sagala menilai bahwa penting bagi KPK untuk membuat perubahan dalam pelaporan LHKPN yang sejujurnya dari harta kekayaan para pejabat negara.

img_title
VIVA.co.id
6 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut