Pasca Ditetapkan Tersangka, Dimana Keberadaan Febrie Adriansyah?

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah
Sumber :
  • Ist

VIVA –Mantan Jaksa Muda Pidana bidang Tindak Pidana Khusus (Jampdisus), Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Menyusul dengan penetapan status tersangka padanya dimanakah keberadaan Febrie saat ini?

img_title Kejagung Ungkap Rp5 Miliar Dikembalikan Ferry Hongkowirang, Disebut Bagian dari Rp40 Miliar Tan Kian

Terkait hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus sekaligus Jaksa Agung Pengawas (Jamwas), Rudi Margono angkat bicara. Dirinya mengaku belum tahu dimana keberadaan Febrie. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya belum tau karena ini kan kita masih sibuk ini tadi," kata dia dikutip dari tayangan YouTube, Minggu 12 Juli 2026.

img_title Soal Permintaan Hadirkan Jokowi di Sidang Korupsi Kuota Haji, KPK Bilang Begini

Sementara itu terkait dengan statusnya kepegawaiannya di Kejaksaan Agung (Kejagung), Rudi menjelaskan bahwa yang bersangkutan memang saat ini telah mengajukan pengunduran diri. Namun demikian secara administratif pihak Kejagung masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) untuk meresmikan status tersebut.

"Sebelumnya kan Jampidsus. Kan udah mengundurkan diri kalau tidak salah. Secara formil masih menunggu keppres pengunduran dari presiden. Kan pengangkatan melalui Keppres," kata dia. 

img_title Kejagung Blak-blakan Punya Cukup Bukti Pemerasan Febrie Adriansyah, Buktinya Sudah Sita Uang

Dia juga menjelaskan Kejagung masih akan mengkaji apakah penguduran diri yang diajukan Febrie hanya dari jabatan Jampidsus atau sekaligus sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Sebagai informasi, Kakortas Tipikor Polri pada Sabtu 11 Juli 2026 menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Tak sendiri, Kakortas juga menetapkan satu tersangka lainnya berinisial DR. 

"Pada satu titik, kita telah melaksanakan gelar perkara, dan berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka saat ini, yaitu Saudara DR, yang telah diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidanak korupsi dan atau TPPU," kata Totok.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih lanjut Totok menerangkan bahwa yang bersangkutan tersangka kasus tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penegakan hukum pegawai negeri atau pun penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya.

Keduanya dijerat pasal berbeda. Untuk DR Kortas Tipikor menjeratnya dengan pasal Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan c KUHP baru. Sementara Febrie dijerat Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B Tipikor, dan Pasal 3 dan Pasal 4 TPPU, atau Pasal 607 ayat 1 huruf a dan huruf b KUHP.
 

Anggota Badan Pengkajian MPR RI sekaligus anggota Komisi III DPR, I Wayan Sudirta

Komisi III DPR Soroti Pencegahan Korupsi dalam Program Koperasi Merah Putih

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta, menilai program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih perlu dibangun dengan sistem pencegahan korupsi sejak awal.

img_title
VIVA.co.id
12 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut