Kasus Korupsi DJKA, KPK Dalami Dugaan Pemberian Duit Rp100 Juta ke Gus Miftah

Juru bicara KPK Budi Prasetyo
Sumber :
  • Yeni Lestari/VIVA

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian uang Rp100 juta kepada pendakwah Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah.

img_title KPK Dalami Aliran Uang Kasus Suap Bengkulu, Ketua Komisi I DPRD Diperiksa

Pemberian uang itu terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan setiap fakta yang muncul dalam persidangan akan dianalisis oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk menentukan tindak lanjut penanganan perkara.

img_title Kasus Korupsi KPR di Karawang, Kejaksaan Sita Rp42,5 M dari Rekening Pengembang Perumahan

"Ini nanti akan didalami lebih lanjut karena setiap fakta persidangan pasti dianalisis oleh JPU," kata Budi kepada wartawan, Selasa, 14 Juli 2026.

Menurut Budi, KPK juga akan mendalami inisiatif, motif, serta tujuan dugaan pemberian uang Rp100 juta tersebut.

img_title Korupsi KPR Rp237 Miliar, 3 Pimpinan Pengembang Perumahan di Karawang Langsung Ditahan

"Motif dari pemberian uang oleh yang bersangkutan kepada pihak yang disebut dalam persidangan ini seperti apa kedudukannya, motifnya, inisiasinya, maksud dari pemberian uang itu untuk apa," ujarnya.

Ia mengatakan apabila dalam proses pembuktian uang tersebut terbukti berkaitan atau berasal dari hasil tindak pidana korupsi, KPK berpeluang menyitanya.

"Tentunya terbuka kemungkinan jika memang itu nanti terbukti bahwa uang tersebut terkait ataupun bersumber dari uang-uang hasil dugaan tindak pidana korupsi yang sekarang sedang berproses di persidangan," katanya.

Namun, menurut dia, KPK masih menunggu hasil pembuktian di persidangan dan penilaian majelis hakim terhadap fakta-fakta yang terungkap.

Sebelumnya, nama Gus Miftah muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi DJKA Kementerian Perhubungan pada Senin, 13 Juli 2026. Dalam sidang tersebut, saksi Dheky Martin mengakui adanya alokasi uang sebesar Rp100 juta untuk Gus Miftah.

Perkara dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada April 2023. Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 22 tersangka serta dua korporasi dalam perkara tersebut, termasuk mantan anggota DPR RI periode 2019—2024 Sudewo.

Berikut daftarnya : 

1. Direktur PT Istana Putra Agung: Dion Renato Sugiarto

2. Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat

3. Dirut PT KA Properti Manajemen Yoseph Ibrahim

4. VP PT KAPM Parjono

5. Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Harno Trimadi

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

6. Kepala BTP Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya

7. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut