Bareskrim Periksa Pihak yang Adukan Hak Angket DPRD ke Bupati Gowa, Bukti Video TikTok hingga YouTube Diserahkan

Kuasa hukum masyarakat Gowa, Muallim Bahar
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta, VIVA – Bareskrim Polri mulai mendalami pengaduan masyarakat (dumas) terkait polemik hak angket DPRD Kabupaten Gowa terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Tanlerang.

img_title Kapolres, Dandim hingga Kajari Jadi Calon Penerima THR Bupati Nonaktif Cilacap, Besarannya Rp30-100 Juta

Perkembangan terbaru, penyidik memanggil perwakilan pelapor untuk memberikan klarifikasi sekaligus menyerahkan bukti tambahan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kuasa hukum masyarakat Gowa selaku pendumas, Muallim Bahar, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis, 16 Juli 2026.

img_title Penyidikan TPPU Indosterling Rp1,8 Triliun Rampung, Bareskrim Sita 8 Tanah dan 5 Mobil

Dalam pemeriksaan tersebut, Muallim mengaku menyerahkan sejumlah bukti tambahan berupa rekaman video yang diklaim berkaitan dengan substansi laporan yang sebelumnya telah dilayangkan ke Bareskrim.

"Jadi, semua konten video kami sudah punya ambil konten videonya langsung dari akun DPRD Kabupaten Gowa, baik itu TikTok, Facebook, YouTube, maupun Instagram," ucapnya, dikutip Jumat, 17 Juli 2026.

img_title WN Taiwan Jadi Tersangka Penyelundupan 800 Kg Ketamin, Polisi Ungkap Perannya di Kapal

Menurut Muallim, penyidik juga mendalami sejumlah materi yang menjadi pokok pengaduan. Di antaranya dugaan penyebaran muatan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi hingga dugaan penyalahgunaan jabatan.

"Terlapornya itu Ketua Pansus beserta perangkatnya dan seluruh anggota Pansus yang berjumlah 19 orang. Jadi, yang kami laporkan secara spesifik adalah seluruh anggota Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa," tuturnya.

Muallim menambahkan, pihaknya meyakini Bupati Gowa akan bersedia memberikan keterangan apabila nantinya dibutuhkan dalam proses penyelidikan.

"Kalau memang dibutuhkan keterangan Bupati karena Bupati juga dirugikan. Bukan cuma Bupati prinsipnya, seluruh masyarakat Kabupaten Gowa karena Bupati ini adalah milik bersama, milik seluruh masyarakat Kabupaten Gowa. Makanya aduan klien kami ini berkenaan dengan kerugian masyarakat Kabupaten Gowa," kata dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya diberitakan, proses hak angket yang tengah bergulir di DPRD Kabupaten Gowa terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang berbuntut panjang. Sejumlah pihak mengadukan rangkaian pelaksanaan hak angket tersebut ke Bareskrim Polri karena dinilai telah melampaui fungsi pengawasan DPRD dan menyentuh ranah privat.

Aduan masyarakat itu disampaikan pada Kamis, 2 Juli 2026. Kuasa masyarakat Gowa, Muallim Bahar, menyebut ada tiga dugaan persoalan yang dilaporkan, mulai dari dugaan penyalahgunaan anggaran panitia khusus (Pansus) hak angket hingga penyiaran materi yang berkaitan dengan dugaan tindak asusila.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut