Pemuda Muhammadiyah Ingatkan Hotman Paris: Pembelaan Hukum Tak Perlu Kaitkan Presiden

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea (tengah)
Sumber :
  • Foe Peace/VIVA

Jakarta, VIVA – Sekretaris Jenderal Pemuda Muhammadiyah, Najih Prastiyo mengingatkan pengacara Hotman Paris Hutapea agar tidak membawa nama Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan pembelaan hukum kepada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

img_title Isi BAP Tan Kian Dibongkar, Uang Rp40 Miliar Disebut Mengalir ke Ferry Boboho

Menurut dia, setiap advokat memiliki hak untuk mendampingi kliennya. Namun, kata dia, pembelaan harusnya disampaikan melalui argumentasi hukum, bukan membangun narasi mengaitkan perkara pidana dengan Presiden Republik Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Silakan menjalankan tugas sebagai kuasa hukum. Itu hak profesi advokat. Tetapi jangan membawa-bawa nama Presiden, seolah-olah beliau harus ikut bertanggung jawab atau dilibatkan dalam proses penyidikan yang sedang berjalan,” kata Najih dalam keterangannya, Minggu, 19 Juli 2026.

img_title Guru Besar UPH Soroti Hal Ini dalam Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah

Ia menilai pernyataan yang mengaitkan status Febrie sebagai sosok pernah dibanggakan Presiden dengan penetapan tersangkanya berpotensi menimbulkan persepsi keliru, bahwa kepala negara harus memberikan perlindungan kepada seseorang yang sedang berhadapan dengan proses hukum.

“Narasi seperti itu tidak tepat. Jangan sampai publik menangkap kesan seolah-olah Presiden harus melindungi seseorang hanya karena pernah dianggap berprestasi. Justru komitmen Presiden terhadap pemberantasan korupsi harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap proses hukum yang independen,” ujarnya.

img_title Kuasa Hukum Tegaskan Pemberian Rp40 M ke Febrie Adriansyah Keliru, Ini Faktanya!

Di samping itu, ia juga mengajak seluruh pihak menghormati kewenangan penyidik Polri dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan melalui mekanisme hukum berdasarkan alat bukti sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Keputusan penyidik tentu telah melalui mekanisme hukum. Karena itu, sudah semestinya semua pihak menghormati proses tersebut dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Najih menyebut mengaitkan keputusan penyidik dengan Presiden berpotensi memunculkan anggapan bahwa institusi Polri tidak independen dalam menjalankan kewenangannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Narasi seperti itu kurang tepat karena dapat memunculkan persepsi bahwa penyidik tidak bekerja berdasarkan kewenangannya sendiri. Padahal, negara hukum menempatkan setiap institusi bekerja sesuai tugas dan kewenangan masing-masing,” tegas dia.

Karena itu, Najih mengingatkan apabila tim kuasa hukum menilai terdapat kekeliruan dalam proses penyidikan, tersedia mekanisme hukum untuk menguji hal tersebut. Menurut dia, perdebatan sebaiknya fokus pada substansi hukum, bukan membangun opini di ruang publik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut