Warga Bernama Fam Fuk Tjhong Diduga Dikeroyok dan Diculik, Polisi Turun Tangan

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea
Sumber :
  • ANTARA/HO-Polda Banten

Serang, VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait laporan kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penculikan yang menimpa seorang warga bernama Fam Fuk Tjhong alias Uun.

img_title Bukan Begal, Polisi Tangkap Pria Bawa Celurit yang Tantang Warga di Sudirman

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea menyatakan, laporan tersebut telah resmi diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten dan dipastikan akan diproses secara profesional dan prosedural.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Benar, Ditreskrimum Polda Banten telah menerima laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penculikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHPidana dan/atau Pasal 450 KUHPidana yang dilaporkan oleh pelapor," katanya.

img_title Pramono Atur Tarif RSUD di Jakarta, Warga Mampu Tak Bakal Dapat Subsidi

Berdasarkan data laporan, peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi di Kampung Babakan Pulo, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, pada Sabtu 18 Juli sekitar pukul 19.00 WIB. Hingga saat ini, pihak terlapor masih dalam proses penyelidikan (lidik).

Ilustrasi pengeroyokan

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

img_title Geger! Warga di Lombok Barat Diduga Temukan 14 Tulang Manusia, Polisi Ungkap Faktanya

Maruli menjelaskan, pihak penyidik bergerak cepat dengan meminta pelapor melakukan visum et repertum sebagai bagian dari pemenuhan alat bukti hukum. Langkah selanjutnya mencakup pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dari saksi-saksi di lokasi kejadian.

"Seluruh fakta yang diperoleh dalam penyelidikan akan didalami secara komprehensif menggunakan metode Scientific Crime Investigation," katanya menerangkan. 

Polda Banten mengimbau semua pihak untuk tetap tenang, mengedepankan asas praduga tak bersalah, menghormati proses hukum yang sedang berjalan, serta tidak menggiring opini yang dapat mengganggu jalannya penyelidikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di akhir keterangannya, Maruli menegaskan komitmen tegas Polda Banten dalam menjaga keamanan masyarakat dan memastikan tidak ada ruang bagi segala bentuk aksi premanisme di wilayah hukum Banten.

"Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya. (Ant)

Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin

17 Saksi Digarap Terkait Pengeroyokan Anggota Polsek Ngawen Saat Karnaval di Blora, Bakal Ada Tersangka Baru?

Penyidikan kasus bentrokan antarwarga yang berujung pengeroyokan terhadap dua anggota Polsek Ngawen, Blora, Jawa Tengah, terus bergulir. Polisi telah memeriksa 17 saksi.

img_title
VIVA.co.id
5 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut