Tok! Tiga Otak Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank Divonis 10-13 Tahun Penjara

Sidang pemeriksaan terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kacab bank
Sumber :
  • ANTARA/Siti Nurhaliza

Jakarta, VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis pidana terhadap tiga aktor intelektual di balik kasus dugaan penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) sebuah bank, M Ilham Pradipta. 

img_title Purbaya: Pembayaran Kewajiban Kopdes Merah Putih Dibayar Langsung ke Himbara

Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin, 20 Juli 2026, para terdakwa dijatuhi hukuman kurungan antara 10 hingga 13 tahun penjara. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketiga terdakwa yang disidang dalam perkara ini adalah Candy alias Ken, Dwi Hartono, serta Antonius Aditia Maharjuni. 

img_title Cara Pasangan Kekasih Bunuh Bayi Mereka yang Baru Lahir: Mulutnya Ditutup Lalu Dikubur di Rumah Roboh

Ketua Majelis Hakim, Juandra menyatakan ketiganya secara sah terbukti melakukan kejahatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban.

"Menyatakan terdakwa I Candy alias Ken, terdakwa II Dwi Hartono, dan terdakwa III Antonius Aditia Maharjuni tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menghilangkan nyawa orang lain," kata ketua majelis hakim Juandra saat membacakan amar putusan.

img_title Alasan Pasangan Kekasih Tega Bunuh Bayinya yang Baru Lahir, Takut Suara Tangisan Terdengar Tetangga

Hakim menjelaskan, terdakwa Candy alias Ken dan Dwi Hartono mendapat hukuman yang lebih berat, sementara Antonius Aditia dijatuhi hukuman yang lebih ringan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Candy alias Ken dan terdakwa II Dwi Hartono masing-masing dengan pidana penjara selama 13 tahun, dan terdakwa III Antonius Aditia Maharjuni dengan pidana penjara selama 10 tahun," ungkap dia.

Selain hukuman kurungan badan, ketiga pelaku juga dibebankan kewajiban untuk membayar restitusi atau ganti rugi. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk terdakwa Ken dan Dwi Hartono, majelis hakim mewajibkan keduanya membayar restitusi masing-masing sebesar Rp 1,2 miliar. Apabila uang tersebut tidak dibayarkan dalam batas waktu 30 hari, keduanya harus menjalani hukuman tambahan (subsider) selama 2 tahun penjara. 

Sementara itu, terdakwa Antonius Aditia diwajibkan untuk membayar restitusi senilai Rp 750 juta. Sama halnya dengan kedua rekannya, jika ia gagal melunasi restitusi tersebut dalam kurun waktu 30 hari, maka masa hukumannya akan diperpanjang selama 1 tahun 3 bulan.

Sekretaris Perusahaan BCA Rudy Budiardjo.

BCA Bakal Tebar Dividen Tiap Kuartal, Intip Jadwalnya

PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) atau BCA berencana akan membagikan dividen interim secara kuartalan pada tahun ini. Ada pula potensi kenaikan rasio pembayaran dividen.

img_title
VIVA.co.id
10 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut