Ingatkan ASN, KPK Tegaskan Parsel Hari Raya Termasuk Gratifikasi

Ilustrasi Gedung KPK
Sumber :
  • ANTARA/Rio Feisal

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pemberian parsel atau bingkisan hari raya kepada aparatur sipil negara (ASN) maupun penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan termasuk kategori gratifikasi.

img_title Dua Kali Absen, Nusron Wahid Akhirnya Datang Penuhi Panggilan KPK

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Arif Waluyo dalam sosialisasi pengendalian gratifikasi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), mengatakan ketentuan tersebut telah diatur dalam regulasi mengenai gratifikasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Arif, KPK juga secara rutin menerbitkan surat edaran pengendalian gratifikasi menjelang hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri, Natal, dan Galungan.

img_title Dua Pejabat KPK Dipulangkan ke Kejagung, Sudah Lebih dari 10 Tahun Bertugas di Lembaga Antirasuah

Ia menjelaskan pemberian parsel dari mitra kerja kepada ASN atau penyelenggara negara tidak diperbolehkan. Sementara pemberian dari rekan kerja hanya dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan yang diatur dalam pedoman KPK.

Arif mengatakan terdapat kasus ketika parsel dari mitra kerja telah diterima dan kemudian dilaporkan kepada KPK. 

img_title Soal Kasus Bupati Kuansing, KPK Tidak Menutup Peluang Periksa Menhut

Dalam kondisi tertentu, barang tersebut ditetapkan sebagai milik negara sehingga penerima yang ingin memilikinya wajib membayar uang pengganti sesuai ketentuan.

Apabila penerima tidak ingin memiliki barang tersebut, kata dia, parsel dapat dikembalikan kepada pengirim.

Penjelasan tersebut disampaikan Arif saat menjawab pertanyaan peserta sosialisasi dari kalangan vendor mengenai kemungkinan memberikan bingkisan kepada klien sebagai bentuk menjaga hubungan baik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Arif mengimbau seluruh penyedia barang dan jasa tidak memberikan gratifikasi kepada pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

"Bahkan dapat dikategorikan sebagai suap apabila memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," katanya, dikutip Rabu, 22 Juli 2026. (Ant)

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid

Nusron Wahid Buka Suara Usai Diperiksa KPK 5 Jam, Singgung Izin Perjalanan ke Luar Negeri

Menteri Nusron Wahid akhirnya diperiksa KPK selama lima jam setelah dua kali tak hadir. Ia menjelaskan alasan perjalanan dinas dalam kasus lahan Summarecon.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut