Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung!
- VIVA/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA – Eks Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Febrie Adriansyah resmi ditahan dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait Asabri.
"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Febrie kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026.
Febrie menjelaskan bahwa tim penyidik Kejagung masih harus mendalami seluruh alat bukti yang disita. Ia menilai alat bukti tersebut belum cukup untuk melakukan penahanan terhadapnya.
"Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi ya sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan di gedung bundar tidak pernah seperti ini, di gedung bundar tidak pernah seperti in," kata dia.
Sementara, kuasa hukum Febrie, yakni Febri Diansyah mengatakan kliennya koperatif saat diperiksa tim penyidik Kejagung. Pemeriksaan dimulai pukul 14.00 WIB hingga 19.00 WIB.
"Pukul 19.00 WIB penyidik menginformasikan status Pak FA adalah sebagai tersangka sekaligus memberikan dua dokumen satu penetapan dua tersangka dan dua dokumen penahanan. Jadi pukul 19.00 tadi kami menerima dua dokumen, penetapan tersangka dan penahanan," ujar Febri Diansyah.
"Tadi proses pemeriksaan sebagai saksi karena surat panggilan sebagai saksi untuk sprindik dugaan TPPU," sambungnya.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya bersama Kortastipidkor Polri mengungkap hasil penggeledahan yang dilakukan di rumah pribadi Jampidsus, Febrie Adriansyah di rumah yang terletak di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor, dalam rangka pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero) dan PT Krakatau Steel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menerangkan, rumah di Sentul merupakan salah satu objek yang penggeledahan.
“Pada kesempatan ini, sudah dilakukan penggeledahan sebanyak 12 TKP, di mana dengan hasil kami sampaikan, Yang pertama, lokasi kediaman rumah di Parahyangan Golf nomor 2 Babakan Madang, Bogor Kabupaten,” kata Budi, di Polda Metro Jaya, Jumat 10 Juli 202
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan, dari penggeledahan di rumah tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan.