Eks Jampidsus Diduga Terlibat Sejumlah Korupsi Sejak 2022

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Jakarta, VIVA – Pakar Kebijakan Publik dan Ekonomi Politik, Faisal Lohy, menyatakan terdapat sejumlah temuan yang menurutnya menunjukkan indikasi keterkaitan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, dengan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi yang mencuat sejak 2022.

img_title Isi BAP Tan Kian Dibongkar, Uang Rp40 Miliar Disebut Mengalir ke Ferry Boboho

Pernyataan tersebut disampaikan Faisal dalam diskusi publik bertajuk "Mengungkap TPPU dan Dugaan Aktor Intelektual di Balik Kasus Eks Jampidsus: Menguji Independensi dan Integritas Penegakan Hukum" yang diselenggarakan Jaringan Aktivis Milenial (JAM).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam paparannya, Faisal mengatakan salah satu temuan yang menjadi perhatiannya berkaitan dengan dugaan korupsi di sektor pertambangan.

img_title Febrie Adriansyah Dicecar 50 Pertanyaan Terkait Kasus TPPU

Berdasarkan hasil kajian yang ia susun, terdapat sejumlah nama serta sedikitnya belasan perusahaan yang menurutnya perlu didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum karena diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang menjadi sorotan.

”Pemeriksaan terhadap sejumlah nama yang diduga dekat dengan eks Jampidsus, serta pemeriksaan terhadap tindak pidana pencucian uang menjadi penting agar dilakukan oleh penyidik guna membongkar kasus ini,” kata dia dalam keterangannya, Sabtu, 25 Juli 2026.

img_title Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa Kejagung, Kali Ini Statusnya Bukan Tersangka

Menurut Faisal, pendalaman penyidikan juga perlu menyasar peran Febrie Adriansyah saat menjabat Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH). 

Ia menilai aparat penegak hukum perlu mengkaji apakah terdapat hubungan antara kewenangan yang dimiliki dalam struktur Satgas PKH dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.

Ia mengatakan, apabila penyidikan menemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU), maka pengembangannya tidak cukup berhenti pada dugaan tindak pidana asal, melainkan juga perlu menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak yang diduga menjadi pemilik manfaat atas harta tersebut. 

Faisal juga mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara apabila dinilai memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Menurut dia, pelibatan KPK diperlukan apabila terdapat potensi konflik kepentingan atau penanganan perkara membutuhkan independensi yang lebih kuat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, Faisal berharap Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap proses penegakan hukum dalam perkara tersebut.

Menurut dia, komitmen pemberantasan korupsi yang selama ini disampaikan Presiden perlu diwujudkan melalui dukungan terhadap penegakan hukum yang transparan, independen, dan tidak tebang pilih.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut