Terbongkar Sindikat Miras Ilegal di Bali, Bea Cukai Sita 20 Ribu Botol

Bea Cukai Bongkar Sindikat Miras Ilegal di Bali
Sumber :
  • dok. istimewa

Bali, VIVA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan peredaran 19.142 botol atau setara 14.400,36 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras) ilegal di Bali. Ribuan botol tersebut diduga menggunakan pita cukai palsu dengan nilai barang mencapai Rp 12,55 miliar.

img_title Pangkas Logistic Cost dan Dwelling Time, Bea Cukai Dorong Pemanfaatan PLB

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama mengatakan barang hasil penindakan terdiri atas MMEA golongan B dan C dari berbagai merek. Dari penindakan itu, negara juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian penerimaan sebesar Rp 2,14 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Secara keseluruhan barang hasil penindakan berjumlah kurang lebih 20.000 botol atau sekitar 14.500 liter MMEA golongan B dan golongan C berbagai merek, dengan perkiraan nilai barang sebesar 12,55 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebanyak sebesar 2,14 miliar," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Kuta, Badung, dikutip Rabu, 29 Juli 2026.

img_title Purbaya Bertemu dengan Produsen Rokok Ilegal, Ini yang Dibahas

Djaka menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen terkait dugaan peredaran, pengiriman, dan penimbunan MMEA ilegal di wilayah Denpasar. Lalu, pada 23 Juli 2026 tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai, Kanwil DJBC Bali Nusra, KPPBC Denpasar, dan BAIS TNI melakukan operasi penindakan.

Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan sebuah kendaraan di Jalan Padma, Legian, Badung, yang baru keluar dari sebuah bangunan di Jalan Laksamana III, Banjar Babakan Sari, Denpasar Timur.

img_title Purbaya Pede Peredaran Rokok Ilegal Bakal Berkurang dengan Penerapan Layer Cukai Baru

"Dari hasil pemeriksaan kendaraan tersebut, ditemukan minuman mengandung etil alkohol yang dilekati pita cukai diduga palsu," katanya.

Kapolsek Baleendah AKP Hendri Noki Rukmansyah memperlihatkan barang bukti yang digunakan oknum wartawan

Peras Pedagang Pakai Airsoft Gun, Oknum Wartawan Diringkus Polisi

Polsek Baleendah mengamankan seorang oknum wartawan berinisial G yang diduga mengancam warga atau pedagang menggunakan airsoft gun di kawasan Pasar Baleendah.

img_title
VIVA.co.id
3 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut