Tak Gentar Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah, Kejagung: Silakan Gugat

Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna (tengah)
Sumber :
  • Yeni Lestari/VIVA

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons santai rencana mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

img_title Heboh Motor Trail Listrik Diduga untuk MBG Mangkrak di Bekasi, TNI Bilang Begini

Korps Adhyaksa menegaskan, langkah hukum yang akan ditempuh Febrie merupakan hak setiap tersangka sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan rencana gugatan praperadilan tersebut.

img_title Prabowo sebut Karhutla Tak Semata Disebabkan Faktor Alam: Saya Minta Intelijen Selidiki Korporasi

"Silakan itu hak tersangka dan PH kalau mau ajukan pra peradilan dan sudah diatur dalam KUHAP," ujar Anang, Rabu, 5 Agustus 2026.

Di sisi lain, Anang kembali menegaskan bahwa Kejagung belum akan membuka kepada publik soal siapa pemilik emas batangan seberat 74 kilogram yang disita dalam pengembangan perkara TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah.

img_title Heboh Motor Listrik Terbengkalai di Bekasi Disebut Barang Bukti Korupsi MBG, Kejagung Ungkap Fakta Mengejutkan

Menurut dia, fakta mengenai kepemilikan emas tersebut akan dibuktikan dalam proses persidangan.

"Semua itu nanti akan kita buktikan dipersidangan," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyiapkan langkah hukum baru untuk menggugat proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Tak tanggung-tanggung, mereka berencana mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah yang ditujukan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri.

Langkah tersebut diambil untuk menguji keabsahan sejumlah tindakan hukum dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dugaan korupsi yang kini menjerat Febrie.

Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya mengatakan, permohonan praperadilan pertama akan diarahkan terhadap tindakan Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka hingga penahanan kliennya dalam perkara dugaan TPPU.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Permohonan pertama terkait dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam penetapan status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dan upaya paksa penahanan,” kata Firman, Selasa, 4 Agustus 2026.

Sementara itu, permohonan kedua akan ditujukan untuk menguji tindakan penyidik Polri, termasuk penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU, penggeledahan, penyitaan, pencegahan ke luar negeri, hingga proses supervisi yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Terdakwa yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah

Pakar Wanti-wanti Hal Ini Bisa Cederai Penegakan Hukum di Kasus Febrie Adriansyah

Suparji mengatakan bahwa kehadiran media massa sebagai bagian dari pilar demokrasi sangat penting untuk menyampaikan gagasan-gagasan kepada masyarakat.

img_title
VIVA.co.id
21 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut