Nadiem Yakin Dapat Vonis Bebas Lewat Banding, Singgung Tak Ada Kerugian Negara hingga Pelanggaran Hakim

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Makarim (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Salma Talita

Korupsi tersebut, di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

img_title Jauh dari Tuntutan Jaksa, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara

Perbuatan pendiri salah satu perusahaan teknologi itu dinyatakan dilakukan antara lain bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah divonis dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan demikian, Nadiem terbukti melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant)

img_title Tok! Tiga Otak Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank Divonis 10-13 Tahun Penjara
4 anggota BAIS TNI terdakwa perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus

Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Putusan Banding Hukuman Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dipangkas

Dua prajurit TNI yang terlibat dalam penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dalam putusan banding dipangkas hukumannya dan pemecatan dari militer dibatalkan

img_title
VIVA.co.id
5 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut