Sidang Perdana Dua Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18-19 Agustus

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Sumber :
  • dok. istimewa

Jakarta, VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menetapkan jadwal sidang perdana atas dua permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

img_title Pengamat Soroti Hal Ini dalam Dakwaan JPU di Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini mengatakan, kedua permohonan tersebut didaftarkan tim kuasa hukum Febrie pada Rabu 5 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Permohonan praperadilan pertama telah teregister dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dan dijadwalkan mulai disidangkan pada Selasa, 18 Agustus 2026.

img_title Soroti Pembelaan Febrie Adriansyah, Pengamat: Kasus Ini Ujian Berat Bagi Peradilan

"Pemohon, Dr. Febrie Adriansyah, SH.MH. hari sidang pertama, Selasa 18 Agustus 2026," kata Halida.

Halida menjelaskan, dalam perkara nomor 134, pihak termohon terdiri atas:

img_title Pengakuan Don Ritto soal Emas 74 Kg: Bukan Milik Febrie Adriansyah, tapi Buat Biayai Santri dan Bangun Pesantren

- Pemerintah Cq Kepolisian Republik Indonesia Cq Kapolda Metro Jaya Cq Ditkrimsus Polda Metro Jaya.
- Pemerintah Cq Kepala Kepolisian Negara RI Cq Kortas Tipidkor Polri.
- Pemerintah RI Cq Kejaksaan Agung Cq Jampidsus Cq Direktorat Penyidikan Jampidsus.

Sementara itu, permohonan praperadilan kedua telah diregistrasi dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.

Dalam perkara tersebut, pihak termohon adalah Jaksa Agung Cq Jaksa Agung Muda Pidsus Kejaksaan Agung RI.

"Hari sidang pertama, tanggal penetapan Rabu 05 Agustus 2026, tanggal sidang Rabu 19 Agustus 2026," ujarnya.

Meski demikian, Halida belum mengungkap secara rinci pokok perkara yang dipersoalkan Febrie dalam dua permohonan praperadilan tersebut.

Ia hanya menyampaikan bahwa kedua perkara akan diperiksa oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dengan panitera pengganti Dian Suprihatin.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah resmi mengajukan praperadilan ke PN  Jakarta Selatan terhadap Kejagung, Kortas Tipidkor Polri, dan Polda Metro Jaya.

Permohonan itu diajukan untuk menguji keabsahan aspek formil penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Kejagung dan Kortas Tipidkor Polri terhadap Febrie.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Bahwa pengajuan Praperadilan ini adalah bagian dari upaya dan niat baik bersama untuk menguji proses penanganan perkara dari aspek hukum acara pidananya dan juga dari aspek administrasi dalam proses penyidikan," kata kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 5 Agustus 2026.

Kuasa hukum lainnya, Firman Wijaya, mengatakan pihaknya mengajukan enam pokok keberatan dalam permohonan tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut