Said Iqbal Pastikan Situasi Buruh Kondusif, Tak Ada Demo Besar Agustus-September 2026

Presiden Partai Buruh, Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal
Sumber :
  • Antara

Empat tuntutan tersebut meliputi:

img_title Buruh Wanti-wanti DPR Pastikan Tak Ada Pasal Selundupan di RUU Ketenagakerjaan
  • Penetapan pajak pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 0 persen.
  • Penolakan terhadap nilai pesangon sebesar 0,5 kali dari ketentuan yang berlaku.
  • Revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya (Outsourcing).
  • Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Said Iqbal, keempat isu tersebut tetap menjadi perhatian utama organisasi buruh meski tidak disuarakan melalui aksi demonstrasi dalam waktu dekat.

img_title Pimpinan Buruh Wanti-wanti DPR: Agustus Diprediksi Ada Kerusuhan Besar, Situasi Rawan

Perjuangan Buruh Tetap Berlanjut

Said Iqbal menjelaskan keputusan tidak menggelar aksi massa bukan berarti perjuangan buruh berhenti. Ia memastikan berbagai aspirasi pekerja tetap akan diperjuangkan melalui jalur yang tersedia.

img_title Buruh Minta DPR Serius Tangani RUU Ketenagakerjaan

Menurutnya, isu mengenai JHT, pesangon, aturan outsourcing, hingga pembahasan RUU Ketenagakerjaan masih menjadi agenda penting yang akan terus dikawal.

Ia menilai berbagai persoalan tersebut berkaitan langsung dengan perlindungan hak-hak pekerja sehingga tetap memerlukan perhatian pemerintah.

Karena itu, KSPI dan Partai Buruh akan terus menyampaikan aspirasi buruh tanpa harus menggelar demonstrasi besar dalam dua bulan mendatang.

KSPI Jamin Situasi Tetap Kondusif

Di akhir keterangannya, Said Iqbal kembali menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap isu yang menyebut akan terjadi aksi besar maupun kerusuhan yang melibatkan buruh.

Ia menjamin kondisi akan tetap kondusif selama Agustus hingga September 2026 karena organisasi yang dipimpinnya tidak memiliki rencana mobilisasi massa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Atas empat dasar isu tersebut, maka KSPI dan Partai Buruh mewakili buruh Indonesia menyatakan sikap tidak akan ada aksi besar-besaran di bulan Agustus hingga September 2026. Saya jamin tidak ada kerusuhan, tidak ada aksi besar-besaran pada bulan Agustus sampai September 2026," pungkasnya.

Meski demikian, KSPI dan Partai Buruh menegaskan akan tetap mengawal empat tuntutan utama terkait perlindungan hak pekerja, mulai dari pajak pencairan JHT, ketentuan pesangon, revisi aturan outsourcing, hingga mendorong pengesahan RUU Ketenagakerjaan yang baru.

Presiden KSPI sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal di Kompleks Istana Kepresidenan

Said Iqbal Minta Aturan Jaminan PHK Tak Dihapus di RUU Ketenagakerjaan

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta sejumlah aturan yang berpihak kepada buruh tetap dipertahankan pada RUU Ketenagakerjaan.

img_title
VIVA.co.id
13 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut