Mensesneg Rapat Bareng DPR, Bahas Finalisasi Perpres Ojol

Mensesneg Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat
Sumber :
  • Yeni Lestari/VIVA

Jakarta, VIVA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menggelar rapat koordinasi dengan pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 10 Agustus 2026.

img_title DPR Minta MUI Segera Terbitkan Fatwa Haram Vape: Ini Hajat Hidup Umat

Rapat tersebut untuk membahas finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online atau ojol.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain finalisasi perpres ojol, pihaknya juga turutdmbahas keputusan terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam rapat tersebut.

img_title Said Abdullah sebut MSCI Bukan Lembaga Agama: Pengurusnya Bukan Nabi!

“Tadi sudah saya sampaikan, kami izin mohon waktu, karena setelah ini kami mau finalisasi mengenai yang saudara tanyakan, perpres ojol, dan keputusan tentang masalah P3K juga,” kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) Ojek Online atau Ojol. Ia menambahkan, Perpres tersebut ditargetkan terbit sebelum 17 Agustus 2026. 

img_title DPR Desak Status Kalteng Ditetapkan KLB Karhutla, Minta Tambah Tenaga Medis dan Obat

Hal itu disampaikan Dudy usai mengikuti pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan 150 periset Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2026.

"Ya diharapkan Agustus ini. Diharapkan sebelumnya (17 Agustus 2026)," kata Dudy kepada wartawan, dikutip Jumat, 7 Agustus 2026.

Di sisi lain, Kemenhub telah mengeluarkan keputusan menteri perhubungan yang mengatur ketentuan dengan skema bagi hasil 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator. Aturan itu sudah berlaku sejak 1 Juli 2026.

"Untuk dari Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan keputusan menteri perhubungan terkait dengan pemberlakuan 92:8 yang sudah diberlakukan dari tanggal 1 Juli kemarin," ujarnya.

Aturan tersebut nantinya masuk dalam Perpres Ojol. Selain mengenai skema pembagian hasil, Perpres itu juga akan mengatur mengenai layanan pengantaran barang dan makanan.

"Nanti kita itu juga dimasukkan ke dalam perpres-nya. Kemudian untuk antarannya juga akan dimasukkan, antaran makanan, kemudian dokumen dan sebagainya. Itu juga akan dimasukkan di perpres," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kendati demikian, Perpres Ojol ini belum mengakomodasi layanan angkutan penumpang mobil atau ojol mobil. Perluasan aturan baru akan menyasar layanan pengantaran barang dan makanan

"Sementara enggak ya (perluasan ke roda empat), sementara enggak, tetapi api kalau untuk hantaran barang dan makanan ada perluasan, hanya nanti akan dihitung detail," katanya.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia

Pasal Gibran Banget Bakal Dibahas di Rapat Evaluasi Komisi II, Ahmad Doli: Kalau Perlu Digelar RDP Khusus

Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menegaskan, akan membawa polemik dugaan pasal “selundupan” atau 'Pasal Gibran Banget' dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023

img_title
VIVA.co.id
18 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut