Menhub: Perpres Ojol Hanya Atur Kendaraan Roda Dua

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat
Sumber :
  • Yeni Lestari/VIVA

Jakarta, VIVA – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan peraturan presiden (perpres) terkait ojek online atau ojol hanya akan mengatur layanan kendaraan roda dua, sementara taksi online tidak termasuk.

img_title Polisi Kasih Peringatan buat Ojol dan Kurir yang Buru-buru di Jalan

Kata Dudy, regulasi yang diatur mencakup layanan pengantaran orang dan barang. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Yang menjadi fokus pengaturan mengenai hantaran orang dan barang. Roda dua, ya," ucap Dudy kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 10 Agustus 2026.

img_title Polisi Ungkap Fakta Baru Kecelakaan Mobil Listrik di Blok M, Ternyata Driver Ojol Ketiduran karena Kelelahan

Dudy menjelaskan, perpres tersebut tengah dalam tahap finalisasi dan ditargetkan rampung sebelum Hari Ulang Tahun Ke-81 Republik Indonesia.

Pemerintah, kata dia, tengah maraton membahas norma perpres secara saksama agar tidak terjadi keliru tafsir dalam penerapannya nanti.

img_title Pengakuan Mengejutkan Sopir BYD yang Lindas Ojol di Blok M, Ngaku Ketiduran Tak Sadar Injak Pedal Gas

"Kita memfinalisasi, kata demi kata kita finalisasi supaya tidak menimbulkan salah penafsiran. (Contohnya, itu mengatur juga mengenai hantaran barang dan dokumen, itu juga dibahas supaya tidak menimbulkan multipenafsiran," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan lewat perpres yang akan rampung dalam waktu dekat itu, pengendara ojol akan dikategorikan menjadi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan dengan status UMKM, para pengendara ojol akan memiliki fleksibilitas waktu dalam bekerja dan bisa menerima paket-paket kebijakan insentif UMKM.

Dia juga menegaskan pemerintah tidak akan mengenakan pajak apa pun kepada para pengendara ojol yang nantinya berstatus UMKM karena pendapatan mereka berada di kisaran Rp10-15 juta.

"Saya mau luruskan kalau misalnya ada yang cerita-cerita, mengatakan mengenai bahwa ojol akan dikenakan pajak lah, ini segala macam, saya luruskan, tidak. Jadi, 100 persen itu isu hoaks," kata Maman.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut dia, berbagai komunitas, asosiasi hingga organisasi ojol pun menyambut baik status mereka yang akan menjadi UMKM.

"Mereka bisa dapat kesempatan untuk berusaha karena istrinya, anak-anaknya mungkin dan bahkan mereka sendiri mereka bisa punya tiga motor, empat motor, motornya direntalkan segala macam," tuturnya. (Ant)

Ilustrasi ojek online.

Lengkapi Fitur Keselamatan bagi Penumpang, Aplikator Ojol Berlomba Pacu Inovasi Teknologi

Inovasi teknologi transportasi online terus berkembang untuk meningkatkan keselamatan penumpang melalui fitur keamanan, pemantauan perjalanan, dan bantuan darurat.

img_title
VIVA.co.id
30 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut