Mendagri: Tak Boleh Ada Opsi PPPK Dirumahkan, Harus Dibayar Gajinya!
- Dokumentasi Kemendagri.
Jakarta, VIVA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pemerintah daerah (Pemda) tidak boleh merumahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai P3K ini dirumahkan, apalagi menganggur ya. Ya harus dibayar gajinya,” kata Tito kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Selasa, 11 Agustus 2026.
Tito menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri PAN RB dan Menteri Keuangan terkait adanya pemda yang mengeluh kesulitan membayar gaji P3K.
Kata dia, ada tiga cara yang dapat dilakukan Pemda untuk menghemat anggaran, tetapi tidak melakukan PHK P3K.
“Yang pertama daerah harus melakukan efisiensi. ya perjalanan dinas misalnya, rapat yang enggak penting, kemudian makan dan minuman dan lain-lain,” ungkap Tito.
Cara kedua, dia mengatakan pemerintah pusat harus segera mentransfer Dana Bagi Hasil (DBH) ke pemda yang pembayarannya belum lunas.
Dengan demikian, pemda dapat menutupi kekurangan belanja pegawaj atau untuk menggaji P3K.
“Yang ketiga adalah sudah efisiensi dilakukan tetap enggak mampu membayar, DBH-nya enggak ada atau sedikit, kecil, maka enggak ada jalan lain dijalankan top-up tambahan DAU (dana alokasi umum),” jelasnya.
tvOnenews.com/Syifa Aulia