DPR Usul Ada Badan Pengawas Independen di RUU Perampasan Aset

Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta, VIVA – Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman mengusulkan dua hal dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

img_title Belajar Kasus Binomo, DPR Minta Investasi Bodong Masuk RUU Perampasan Aset: Hak Korban Harus Diperhatikan!

Pertama, dia mengusulkan agar dibentuk Badan Pengelola Aset secara independen atau tidak berada di bawah aparat penegak hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Apakah tidak sebaiknya dibentuk Badan Pengelola Aset? Tapi badan ini harus independen,” kata Benny dalam rapat Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa 11 Agustus 2026.

img_title Bukan Cuma Miskinkan Koruptor, RUU Perampasan Aset Diminta Prioritaskan Pemulihan Kerugian Korban Kejahatan Keuangan

Dia menjelaskan badan tersebut tidak boleh berada di bawah Kejaksaan, Kepolisianc maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dia harus menjadi sebuah lembaga, institusi yang independen. Tapi bukan untuk, bukan untuk menjual, tapi untuk mengelola aset ini. Kan tidak harus dijual, apalagi nanti dijualnya kongkalikong begitu,” kata dia.

img_title Wakil Ketua Panja sebut Investasi hingga Haji Bodong akan Masuk RUU Perampasan Aset

Lebih lanjut, Benny juga mengusulkan agar dalam RUU Perampasan Aset juga dibentuk Badan Pengawas Aset yang berdiri secara independen.

Menurutnya, badan ini difungsikan untuk mengawasi Badan Pengelola Aset sehingga tidak menjual aset sitaan ke publik secara sewenang-wenang.

“Jangan sampai kita bentuk Badan Pengelola Aset, lalu Badan Pengelola Aset ini sewenang-wenang menjual aset ini tanpa pertanggungjawaban,” jelasnya.

“Oleh sebab itu, kami mengusulkan ada satu Badan Pengawas independen, ya independen juga. Bisa di sini tentu BPK untuk melakukan audit terhadap aset ini,” tambah Benny.

Benny menyebut dirinya tidak yakin UU Perampasan Aset nanti akan berjalan sesuai tujuannya jika tidak ada badan yang mengawasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Sebab kalau ini tidak ada saya enggak yakin Undang-Undang Perampasan Aset ini benar-benar mencapai tujuan seperti yang kita maksudkan. Bahkan nanti menimbulkan banyak masalah,” tandasnya. 

tvOnenews/Syifa Aulia

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman

Bidik Harta Pelaku Investasi Bodong lewat RUU Perampasan Aset, DPR Soroti Nasib Korban Indra Kenz hingga Doni Salmanan

DPR mengusulkan RUU Perampasan Aset mengatur penyitaan harta pelaku investasi bodong dan penipuan umrah agar hasilnya diprioritaskan untuk mengganti kerugian para korban.

img_title
VIVA.co.id
31 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut