Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung: Yang Kita Hadapi Mantan Pendekar Hukum, Harus Hati-hati

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah)
Sumber :
  • Antara Foto

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) sangat berhati-hati dalam mengusut perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

img_title Kejagung Sita Rp8,4 Miliar Aset Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Uang Ratusan Ribu Dolar Ditemukan di Mobil

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan Febrie Adriansyah sebagai sosok yang mengerti hukum. Maka itu, Kejagung sangat berhati-hati dalam penanganan kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Yang kita hadapi kan mantan pendekar hukum, ya kan, harus kita hati-hati, bersiap," kata Anang kepada wartawan, Selasa, 11 Agustus 2026.

img_title Guru Besar UPH Soroti Hal Ini dalam Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah

Di sisi lain, Anang mengatakan Kejagung belum bisa mengungkap secara rinci perkara yang sedang diusut oleh Tim 9. Namun, ia memastikan semua pembuktian nantinya akan disampaikan dalam persidangan. 

"Tidak semua terkait materi pokok perkara kita ungkap. Karena itu nanti kita ungkap di persidangan," kata Anang.

img_title Kuasa Hukum Tegaskan Pemberian Rp40 M ke Febrie Adriansyah Keliru, Ini Faktanya!

Dalam kesempatan yang sama, ia juga membantah jika pengusutan perkara hanya terfokus pada TPPU semata dan bukan pada tindak pidana asal seperti yang dituduhkan kubu Febrie. 

"Materi pokok nanti diungkap di persidangan. Kalau sekarang sudah dibuka semua, nanti antisipasi lah pihak-pihak para tersangka, mengantisipasi langkah-langkah untuk mengamankan," jelasnya. 

Diketahui, dalam perkara dugaan TPPU, Tim 9 telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Eks Tersangka Kasus Asabri Tan Kian

Isi BAP Tan Kian Dibongkar, Uang Rp40 Miliar Disebut Mengalir ke Ferry Boboho

Kuasa hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (FA), Febri Diansyah, membantah kliennya menerima uang Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian.

img_title
VIVA.co.id
4 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut